Image Source : Cumicumi
Perseteruan antara Nikita Mirzani melawan Reza Gladys rupanya belum benar-benar usai. Meski saat ini Nikita Mirzani telah ditahan atas kasus dugaan pemerasan dan pengancaman, namun sang artis masih terus berupaya untuk melawan rivalnya tersebut dengan mengajukan gugatan perdata.
Diketahui Nikita Mirzani mengajukan gugatan terhadap Reza Gladys terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH) senilai Rp 244 miliar. Namun, belum lama ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara resmi memutuskan untuk menolak seluruh gugatan Nikita Mirzani. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Sembiring.
"Gugatan penggugat konvensi (Nikita Mirzani) itu ditolak keseluruhan," ujar Julianus Sembiring melalui sambungan Zoom, belum lama ini.
Meski membutuhkan waktu yang panjang, namun setidaknya kini kemenangan telah didapatkan oleh Reza Gladys. Wanita yang berprofesi sebagai dokter kecantikan tersebut itu mengaku bersyukur dengan putusan lantaran hal ini bukan hanya mematahkan langkah hukum Nikita Mirzani namun juga mengabulkan sebagian tuntutan balik (rekonvensi) yang diajukan pihak dokter.
"Gugatan balik Dokter Reza Gladys dan Dokter Attaubah Mufid di dalam rekonvensinya dikabulkan sebagian," tuturnya.
Lebih lanjut, Julianus menegaskan bahwa sejak awal pihaknya telah membangun konstruksi hukum yang sangat kuat, mulai dari tahap mediasi hingga kesimpulan di persidangan. Sehingga menurutnya putusan hakim ini membuktikan bahwa dalil-dalil yang disampaikan pihak Nikita Mirzani tidak terbukti.
"Inilah sebuah konstruksi hukum yang sudah kami sampaikan. Diputus oleh Majelis Hakim bahwa apa yang disampaikan dalil-dalil gugatan pihak Nikita Mirzani itu ditolak," kata Julianus. (ND)