Image Source : Instagram
Sebuah kabar mengejutkan menyeret nama Cha Eun Woo. Aktor sekaligus anggota boy group ASTRO itu dituduh melakukan penghindaran pajak senilai sekitar 20 miliar won atau setara Rp229,8 miliar. Bukan hanya itu, Cha Eun Woo juga disebut mendirikan perusahaan cangkang atas nama sang ibu untuk mengalihkan sebagian penghasilannya.
Melansir berbagai sumber, Cha Eun Woo telah menandatangani kontrak subkontraktor dengan sebuah perusahaan yang didirikan oleh ibunya, bermarga Choi. Melalui skema ini, pendapatan Cha Eun Woo itu disebut dibagi antara dirinya, agensinya Fantagio, serta perusahaan milik ibunya.
Bukan tanpa tujuan, hal ini diduga untuk mengalihkan pendapatan pribadi artis berusia 28 tahun itu ke badan usaha agar dikenakan pajak korporasi, yang tarifnya lebih dari 20 persen lebih rendah dibandingkan pajak penghasilan pribadi tertinggi sebesar 45 persen.

Lebih lanjut, Cha Eun Woo dilaporkan telah mengajukan banding kepada NTS dan saat ini tengah menunggu hasil peninjauan pra-penetapan pajak yang dimintanya untuk menggugat keputusan tersebut.
Di sisi lain, Fantagio selaku agensi yang menaungi Cha Eun Woo diketahui telah dikenai tambahan tagihan pajak sebesar 8,2 miliar won oleh Kantor Pajak Nasional Regional Seoul pada Agustus tahun lalu, terkait kasus yang sama. NTS menilai agensi itu memproses "faktur pajak palsu" sehingga dikenakan pajak tambahan termasuk pajak pertambahan nilai.
Berdasarkan pernyataan dari pihak NTS setelah melakukan penyilidikan, mereka menyimpulkan bahwa keuntungan yang diperoleh perusahaan tersebut pada akhirnya mengalir kembali kepada Cha Eun Woo. Sang aktor juga gagal membayar lebih dari 20 miliar won pajak penghasilan. Meski begitu, kasus ini belum memiliki keputusan final dari otoritas pajak.
"Belum ada keputusan akhir/ penetapan tagihan pajak yang dikeluarkan. Kami berencana menjelaskan posisi kami secara menyeluruh terkait bagaimana hukum seharusnya ditafsirkan dan diterapkan, dengan mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku, memenuhi kewajiban pelaporan pajak, kewajiban hukum lainnya secara patuh sebagai warga negara yang bertanggung jawab," kata pihak NTS. (ND)