Image Source : istimewa
Ternyata drama liburan Jessica Mila ke Pulau Padar nggak berhenti sampai klarifikasi doang. Kali ini giliran KSOP Labuan Bajo yang buka suara, dan hasilnya cukup bikin kaget. Nakhoda kapal yang bawa Jessica Mila dan rombongan ke Padar resmi kena sanksi.
Nakhoda Diturunkan, Ijazah Laut Disuspend
Jadi ceritanya, kapal wisata bernama Maloekoe yang ditumpangi Jessica Mila bareng suami dan anak-anaknya pada 7 Agustus lalu, ternyata melanggar aturan yang berlaku hari itu.
Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo, Stephanus Risdiyanto, mengonfirmasi kalau nakhoda berinisial DJ langsung diturunkan dari kapal begitu ketahuan.
"Nakhoda kapal Maloekoe diturunkan dari kapal dan di-suspend sementara ijazah lautnya," kata Stephanus, Selasa (11/8/2026).
Nggak cuma sampai situ, selama masa suspend berlangsung, DJ bahkan dilarang jadi nakhoda kapal apa pun, bukan cuma buat kapal Maloekoe aja.
"Ya, selama suspend ijazah laut tidak boleh jadi nakhoda kapal apa pun," tegas Stephanus.
Berapa lama sanksinya berlangsung? Nah, ini yang masih misteri. Stephanus belum mau kasih jawaban soal durasi pastinya.
Ternyata Izinnya Cuma ke Rinca, Bukan Padar. Bagian paling penting justru soal dokumen izin berlayar si kapal. Stephanus menegaskan, kapal Maloekoe itu sama sekali nggak punya Surat Persetujuan Berlayar buat ke Pulau Padar. Izin yang mereka pegang hari itu cuma buat tujuan Pulau Rinca doang.
"Kapal Maloekoe di mana dipakai artis tidak mendapat SPB ke Komodo dan Padar, tetapi hanya ke Rinca karena Rinca masih dianggap aman," jelas Stephanus, Senin (10/8/2026).
Nah, ini jawaban yang selama ini bikin banyak orang penasaran. Kalau sebelumnya banyak yang nanya-nanya apakah kapal itu sebenernya punya izin tapi sengaja dilanggar, atau memang dari awal udah nggak dapet izin sama sekali, sekarang udah jelas: izinnya emang cuma sampai Rinca, titik.
Sebelumnya Sempat Viral Gara-Gara Instagram Story
Buat yang belum tahu, kasus ini bermula waktu Jessica Mila pamer momen liburan di Pulau Padar lewat Instagram Story, pas periode 6-10 Agustus, saat KSOP Labuan Bajo sedang menutup pelayaran ke Padar dan Pulau Komodo karena gelombang tinggi.
Jessica sendiri udah sempat klarifikasi soal ini, ngaku nggak tahu ada larangan tersebut dan bilang keputusan rute sepenuhnya di tangan nakhoda kapal.
Sekarang, dengan sanksi resmi yang dijatuhkan ke nakhoda kapal Maloekoe, publik akhirnya dapat kepastian dari sisi yang selama ini belum bersuara, yaitu pihak kapalnya sendiri.
Kasus ini jadi pengingat penting buat industri wisata bahari di Labuan Bajo. Izin berlayar itu bukan formalitas yang bisa dilewatin gitu aja, dan sekarang udah kebukti, pelanggarannya bisa berujung sanksi nyata buat nakhoda yang bertanggung jawab atas keselamatan penumpangnya. (Giostanovlatto)