Image Source :
Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (P0lda Metro Jaya) menangkap dua tersangka kasus pencemaran nama baik Joko Widodo alias Jokowi, Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa Jumat pagi ini (19/06). Keduanya ditangkap di kediaman masing-masing sebagai tindak lanjut proses P21 yang telah diumumkan dua pekan lalu.
Terkait penangkapan atas dua tersangka ini, Jokowi memberikan tanggapan dari kediamannya di Solo. Dicegat sejumlah media usai menunaikan ibadah solat jumat, Jokowi mengatakan mengikuti dan menghormati proses hukum yang berlaku.
"Ya, kita ikuti proses hukum yang ada sampai nanti di sidang pengadilan, karena nanti pengadilanlah yang akan memutuskan," ucapnya seperti dilansir solo.times.
Jokowi juga mengatakan akan mengikuti dan hadir di persidangan dan membawa semua dokumen ijazahnya dari ijazah SD â Sarjana.
Saat ini Roy Suryo dan dr. Tifa sedang menjalani proses lanjutan di Polda Metro Jaya. Dalam sebuah video yang beredar di dunia maya, tampak Roy yang baru saja keluar dari ruang penyidik berjalan lesu saat diantar ke ruang tahanan. Ia berlalu tanpa sepatah kata pun. (vibes)