Image Source : Cumicumi
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya mengajak semua pihak yang terlibat dalam proses hukum kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Jokowidodo untuk mematuhi dan menghormati mekanisme hukum yang berlaku. Hal ini diutarakan Kombes Iman di hadapan sejumlah media yang mengikuti proses penyerahan bukti dan tersangka ke pihak Kejaksaan pada Senin (22/6).
"Mari kita sama-sama, seluruh elemen untuk memberikan edukasi kepada masyarakat bagaimana cara berhukum dengan benar dan baik, bagaimana cara berhukum yang sesuai dengan norma-norma yang sudah diatur di dalam Kita Undang-Undang Hukum Pidana, bukan melalui narasi di media sosial, bukan melalui narasi-narasi provokatif yang sifatnya hoax atau tidak benar," tandas Iman.
Kombes Iman meminta siapa pun yang merasa punya andil dalam proses hukum penanganan perkara ini, agar mengikuti mekanisme hukum yang berlaku. Iman juga menyentil mantan pejabat yang ikut terlibat dalam dinamika proses hukum yang telah berlangsung selama kurang lebih 1 tahun.
"Sebagaimana teman-teman ketahui ada mantan pejabat yang merasa menjadi pejabat, dan lain-lain. Kami tetap berpedoman pada KUHAP yang mengatur proses penydikan ini," ungkap Iman dengan raut wajah serius.
Kombes Iman juga dengan tegas mempersilahkan pihak Roy dan Tifa mengajukan keberatan melalui saluran dan mekanisme hukum yang ada.
"Semua ketentuan prosedural ada rambu-rambunya. Kalau ada hal yang merasa tidak tepat, ada mekanisme yang disebut praperadilan," katanya tegas. (vibes)