logo shopcumi
  • Politik
  • 4 jam yang lalu

Kuasa Hukum Ahli Waris Ibrahim Hanta Minta Erwin Santosa Kadiman Cs Kooperatif Penuhi Panggilan Kedua

Image Source : istimewa

































Jakarta - Proses hukum dugaan mafia tanah di kawasan Keranga, Labuan Bajo, terus bergerak. Kuasa hukum ahli waris almarhum Ibrahim Hanta meminta seluruh pihak yang kembali dipanggil oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri agar tidak menghindari pemeriksaan dan bersikap kooperatif.


Penasihat hukum ahli waris Ibrahim Hanta, Ni Made Tanti, S.H menegaskan bahwa panggilan kedua yang dilayangkan penyelidik merupakan bagian penting dari pendalaman Laporan Polisi Nomor LP/B/96/II/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Februari 2026 terkait dugaan pemalsuan surat, turut serta melakukan tindak pidana, turut membantu tindak pidana, serta dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penerbitan sertifikat hak milik atas tanah di Keranga, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.


"Semua pihak yang dipanggil harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Saya mengimbau agar mereka hadir memenuhi panggilan penyelidik, memberikan keterangan secara jujur, serta membawa seluruh dokumen yang diminta penyidik," ujar Tanti kepada media ini, Minggu (5/7/2026).


Menurutnya, perkara yang kini ditangani Bareskrim Polri telah bergeser dari sekadar sengketa perdata menjadi penyelidikan atas dugaan tindak pidana yang harus dibuktikan melalui proses hukum.


Ia menegaskan bahwa setiap pihak yang dipanggil memiliki kewajiban moral dan hukum untuk membantu penyelidik mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya.

related articles
Tak Perlu Panik, Berikut Cara Pencegahan Agar Tak Terpapar Hantavirus

  • Viral
  • 1 bulan yang lalu
Tuai Kritikan Netizen, Ibrahim Risyad Ungkap Kondisinya & Salshabilla Adriani

  • Seleb News
  • 5 bulan yang lalu
Respon Ibunda Salshabilla Adriani Usai Ibrahim Risyad Disebut Red Flag

  • Seleb News
  • 5 bulan yang lalu