logo shopcumi
  • Politik
  • 7 jam yang lalu

Refly Harun Berikan Pesan Tegas Usai Praperadilan Roy Suryo Ditunda

Image Source : cumicumi

































Refly Harun memberikan pesan tegas usai sidang praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo selaku kliennya, harus ditunda hari ini (22/07/2026). Sidang yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu sendiri, terpaksa ditunda lantaran Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku turut termohon, tidak menghadiri sidang. Hal itu lah, yang menuai reaksi Refly. Ia menilai, kejadian ini merupakan bukti bahwa kliennya sama sekali tidak mengajukan praperadilan demi mengulur-ngulur waktu menuju sidang pokok perkara.

"Kami tidak ingin menyerang siapapun. Tapi kalau kami dikatakan menunda-nunda ya kalau dalam fakta hari ini yang menunda itu bukan kita. Nah itu penundaan terjadi satu pekan kemudian karena ketidakhadiran turut termohon turut termohon dalam hal ini kejasaan negeri yang juga akan menjadi penuntut kalau kalau misalnya masuk pokok perkara." Tegas Refly Harun

Refly pun menuturkan, kalau aksi mengajukan praperadilan berulang seperti yang dilakukan oleh Roy Suryo, sama sekali tidak melanggar hukum. Sebaliknya, hal itu justru hak seorang warga negara. Menurut Refly, aksi tersebut baru dilarang bilamana seorang tersangka, berupaya mengajukan praperadilan dengan permohonan yang sama. Berbeda dengan Roy, yang banyak mengajukan praperadilan, namun terkait item berbeda-beda.

Baca Juga: Sidang Praperadilan Roy Suryo Ditunda Sepekan

"Yang tidak boleh adalah mengulangi permohonan yang sama...Tapi selama item permohonannya itu berbeda itu adalah hak. Hak itu bisa kita ambil bisa tidak." Sambungnya

Refly Harun berharap, kedepannya tidak ada lagi pihak-pihak yang mengkritisi geliat Roy Suryo dalam memperjuangkan keadilan. Apalagi, dengan membawa-bawa tudingan miring seperti upaya menunda sidang pokok perkara.

"Jadi tidak boleh ada siapapun yang kemudian mengatakan hak itu tidak boleh digunakan dengan prioritas gitu ya. Dengan prejudis mengatakan bahwa ngulur-ngulur waktu kemudian menghindari pokok perkara dan lain sebagainya." tukasnya

related articles
Sidang Praperadilan Roy Suryo Ditunda Sepekan

  • Politik
  • 7 jam yang lalu
Klarifikasi Gus Miftah Soal Tudingan Menerima Aliran Dana Korupsi Proyek Kereta Api

  • Seleb News
  • 1 hari yang lalu
Bukan Bentuk Ketidaksiapan Menghadapi Pokok Perkara, Refly Harun Ungkap Alasan Roy Suryo Ajukan Prapid Kedua

  • Politik
  • 2 hari yang lalu