Image Source : youtube.com/@cumicumicom
Kuasa Hukum Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara, angkat bicara menanggapi dikabulkannya eksepsi yang diajukan oleh dr. Tifa, terkait polemik tudingan ijazah palsu. Rivai menilai, putusan tersebut merupakan hal yang wajar, dari dinamika proses hukum. Hal itu tentunya membantah isu liar yang ramai beredar, terkait adanya indikasi penetapan status P21 dilakukan secara terburu-buru oleh para Jaksa.
"Kalau saya lihat sih pihak jaksa juga sudah melakukan perumusan dengan cukup baik dan cermat ya. Tapi kembali lagi inilah hukum. Hukum ini bisa dipandang dari berbagai perspektif ya." Ucap Rivai Kusumanegara, Kamis (23/07/2026)
Rivai menambahkan, jika perbedaan pandangan antara jaksa dan majelis hakim dalam menyusun maupun menilai konstruksi dakwaan adalah hal yang lumrah dan sering terjadi dalam praktik peradilan. Ia menekankan, yang terpenting adalah bagaimana semua pihak menyikapi perbedaan tersebut secara profesional. Begitu pula terkait putusan majelis yang meminta perbaikan dakwaan, ia menegaskan pihaknya menghormati koreksi tersebut.
"Kita menghormati namanya koreksi dari pihak majelis juga ini baik karena jangan sampai nanti kan majelis pada saat mempelajari dakwaan sendiri menjadi kebingungan karena dianggap ini terjadi ambiguitas. Nah, karena itu juga kita harus menghormati juga pandangan majelis karena bagaimanapun nanti kan yang memeriksa, mengadiri, dan mengutus adalah majelis." Sambungnya
Sehingga, bila datang permintaan perbaikan dari majelis hakim, para jaksa wajib melakukan dan mematuhi hal tersebut. Mengingat sikap menghormati putusan majelis, merupakan hal penting untuk menjaga kelancaran proses persidangan ke depan, sekaligus menghindari potensi kebingungan dalam pemeriksaan perkara akibat konstruksi dakwaan yang dianggap ambigu.
"Jadi kalau majelis bilang, 'Tolong dakwaanya diperbaiki, konstruksinya harus disesuaikan nih, jangan terjadi ambiguitas' ya kita harus hormati itu" tambahnya lagi
Meski begitu, Rivai juga mengingatkan kalau putusan ini bukanlah sebuah pertanda jika perkara yang menyeret dr. Tifa sudah selesai begitu saja. Lantaran perkara hukum akan berlanjut, ketika jaksa memperbaiki dakwaannya.
"Jadi kembali lagi ini koreksi dari bentuk... dan tidak berkaitan dengan
terhentinya perkara ini. Perkara tetap bisa berlanjut dan jaksa tinggal
memperbaiki dakwaannya." kata Rivai Kusumanegara