Image Source : cumicumi
Sidang kasus tudingan ijazah palsu milik Mantan Presiden Joko Widodo yang menyeret nama dr. Tifa, tampaknya masih jauh dari kata usai. Walaupun pekan lalu majelis hakim sebenarnya telah mengetuk palu tanda diterimanya eksepsi alias nota keberatan yang diajukan oleh wanita bernama lengkap Tifauzia Tyassuma itu, Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali mengagendakan sidang, tepatnya pada tanggal 6 Agustus 2026 mendatang.
Menanggapi hal tersebut, Abdul Alkatiri, selaku kuasa hukum dr. Tifa, sontak buka suara. Kepada awak media, Abdul menegaskan bahwa ia dan tim siap menghadapi persidangan tersebut. Meskipun sebenarnya, mereka masih mempertanyakan apakah revisi dakwaan yang dilakukan jaksa diperbolehkan di mata hukum.
"Kami juga akan lawan! Apakah betul ya kan atau sesuai dengan ketentuan bahwa perlawanan atau sidang lagi itu merupakan perubahan kan boleh apa memperbaikan dari dakwaan sebelumnya?" ucap Abdul Alkatiri pada hari Rabu (29/07/2026)
Baca Juga:
Revisi Dakwaan dr. Tifa Resmi Diserahkan ke Pengadilan, Kuasa Hukum Pertanyakan Hal Ini
Seperti diketahui, revisi dakwaan terhadap Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa, dikabarkan telah diserahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada hari Selasa (28/07/2026) silam. Hal itu lah yang kini dipersoalkan oleh pihak dr. Tifa, karena bagi mereka, langkah yang biasanya diambil adalah banding, bukan revisi dakwaan.
Abdul menjelaskan, pihaknya masih mempersoalkan dasar hukum yang dipakai jaksa dalam merevisi dakwaan tersebut, apakah merujuk pada Pasal 75 ayat 4 atau semestinya melalui mekanisme banding sesuai Pasal 206 KUHAP.
"Kami masih kontroversi ini antara Pasal 75 ayat 4. Itu kan pintu masuknya 75 ayat 4 dengan Pasal 206 KUHAP juga yang mana itu adalah banding dan di situ ada kepastian hukum ada waktu 14 hari. Sedangkan yang pasal 75 itu ngambang enggak ada batas waktu bisa aja 2 tahun lagi dia akan terbaiki dan sebagainya gitu." Sambungnya
Ketika dimintai keterangan soal apakah sudah menerima undangan terhadap sidang pekan depan, Abdul Alkatiri mengaku belum mendapatkan undangan.
"Belum." Tegasnya.
Terlepas dari semua itu, Abdul Alkatiri menegaskan kalau seluruh tim hukum dr. Tifa siap menghadapi semua ini. Apalagi, pihaknya sebenarnya sudah berancang-ancang pamer bukti, lantaran memprediksi eksepsi pekan lalu ditolak.
"Pokoknya beginilah prinsipnya kita siap mau diterima mau tidak diterima bahkan teman-teman itu siap malah enggak diterima." Tutupnya