Image Source : cumicumi
Di tengah panasnya perdebatan praperadilan ketiga Roy Suryo yang digelar hari ini, Kamis (30/7/2026), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, angkat bicara soal esensi dari langkah hukum yang berulang kali ditempuh kliennya.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Refly, di tengah sengitnya perdebatan antara pihak Roy Suryo dan Polda Metro Jaya, yang pada sidang tersebut secara tegas meminta hakim menolak tuntutan ganti rugi Rp206 juta yang diajukan Roy.
Bagi Refly, poin yang tengah diuji dalam gugatan-gugatan praperadilan Roy Suryo bukanlah soal ada atau tidaknya kewenangan penyidik, melainkan soal cara kewenangan itu digunakan.
"Iyalah gak mungkin juga kan seorang penyidik tidak berwenang karena kewenangan itu diatur undang-undang! Tetapi siapun di republik ini kalaupun Anda punya kewenangan dan pasti ada setiap penyidik pasti ada kewenangan yang diatur tetapi Anda tidak boleh sewenang-wenang dalam menggunakan kewenangan tersebut." tegas Refly Harun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (30/07/2026)
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Minta Prapid Ganti Rugi Roy Suryo Ditolak, Kuasa Hukum: Itu Tidak Benar
Refly pun menegaskan, bahwa pada kejadian seperti inilah, fungsi lembaga praperadilan itu sendiri. Yakni, sebagai instrumen pengawasan terhadap kekuasaan aparat penegak hukum.
"Nah, itulah adanya lembaga praperadilan yang dimaksudkan sebagai kontrol atau alat kontrol bagi kekuasaan. Jadi, Anda punya kekuasaan yaitu untuk menahan sebelumnya menangkap sebelumnya melakukan penggeledahan tetapi penggunaannya tidak boleh sewenang-wenang." Sambungnya
Lebih lanjut, Refly pun menjelaskan bahwa tolak ukur dari sewenang-wenang atau tidaknya sebuah tindakan hukum terletak pada kepatuhan terhadap prosedur yang telah diatur perundang-undangan.
"Salah satu ciri tidak sewenang-wenang itu, harus dengan tata cara yang dituntutkan oleh peraturan perundang-undangan. Dan kalau tidak mengikuti tata cara yang dituntutkan oleh peraturan perundang-undangan, maka bisa dikatakan itu adalah sebuah tindakan yang tidak absah, atau tindakan yang ilegal, atau tindakan yang tidak sah," pungkasnya.
Pernyataan Refly ini menegaskan kembali argumen yang selama ini dibangun tim hukum Roy Suryo di sepanjang tiga kali gugatan praperadilan. Yaitu, langkah hukum berulang ini bukan semata soal menang-kalah, melainkan upaya menguji sejauh mana tindakan aparat, mulai dari penggeledahan, penangkapan, penahanan, hingga penetapan tersangka, telah sesuai koridor hukum yang berlaku.