Image Source : cumicumi
Kuasa hukum Joko Widodo, Rivai Kusumanegara, telah memberi tanggapan, terhadap putusan praperadilan ketiga Roy Suryo hari ini (06/08/2026). Di mana, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima permohonan Roy.
Menanggapi itu, Rivai pun berharap agar hasil tersebut menjadi acuan bagi hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk segera memulai sidang pokok perkara. Ia menegaskan, yang terpenting saat ini adalah agar pemeriksaan pokok perkara tak lagi tertunda.
Rivai juga berharap putusan-putusan praperadilan berikutnya tetap konsisten dengan pertimbangan yang sudah diambil pada praperadilan kedua dan ketiga, mengingat masih ada praperadilan keempat yang berjalan, bahkan disebut-sebut ada wacana praperadilan kelima yang muncul di sejumlah pemberitaan.
"Kita tahu juga ada lagi prapid keempat, bahkan di beberapa TV disampaikan juga akan melakukan prapid kelima. Tapi terlepas dari itu, sebenarnya kami harapkan dengan putusan prapid kedua dan ketiga ini, hakim PN (Jakarta) Timur bisa segera memulai persidangan, karena yang terpenting adalah sidang pokok perkara ini segera disidangkan," ucap Rivai Kusumanegara melalui panggilan telepon video dengan awak media (06/08/2026)
Baca Juga:
Tak Diterima karena Kurang Pihak, Tim Hukum Roy Suryo Siap Layangkan Praperadilan Lagi
Harapan itu, tentunya tidak lepas dari kekhawatirannya bahwa hal ini akan menjadi preseden baru dan diikuti banyak orang. Ia khawatir, hal serupa dapat dilakukan bilamana ada tersangka kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang tengah berstatus tahanan dengan batas masa penahanan terbatas, sehingga pengajuan praperadilan berulang berpotensi disalahgunakan untuk mengulur waktu hingga masa penahanannya habis.
"Bayangkan kalau masa penahanan yang terbatas ini terganggu oleh praperadilan yang dilakukan secara berulang, persis seperti perkara ini. Perkara ini saja sudah terdaftar di pengadilan, tapi sudah hampir sebulan lebih pokok perkara belum bisa berjalan karena dilakukan praperadilan secara berulang," ujarnya.
Ia menyebut, jika pola ini terus berlanjut, risikonya adalah terdakwa bisa bebas demi hukum karena masa penahanan habis sebelum pemeriksaan pokok perkara rampung, sesuatu yang menurutnya perlu jadi perhatian bersama, termasuk oleh pihak yang pernah menyusun KUHAP dan Mahkamah Agung.
Rivai turut membenarkan persepsi publik dan media yang menilai perkara ini tak kunjung dibuka akibat praperadilan yang terus-menerus diajukan.
"Kita saksikan betul bahwa perkara ini tidak kunjung dibuka karena dilakukannya pelaporan secara terus-menerus," katanya.