Image Source : cumicumi
Refly Harun, selaku kuasa hukum Roy Suryo membacakan sejumlah petitum atau permintaan dalam sidang praperadilan keempat yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2026).
Petitum sebagai bagian dari permohonan yang berfokus pada status pencekalan dan penetapan tersangka terhadap Roy Suryo, namun disampaikan oleh Refly di hadapan awak media, lantaran sidang yang terpaksa ditunda lantaran ketidakhadiran termohon.
Pertama, pihak Roy Suryo meminta majelis hakim mengabulkan permohonan praperadilan secara keseluruhan.
"Satu, mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon seluruhnya," demikian bunyi petitum tersebut.
Kedua, pemohon meminta hakim menyatakan bahwa Roy Suryo merupakan pihak yang beriktikad baik.
"Dua, menyatakan bahwa pemohon adalah pemohon yang beriktikad baik," lanjut petitum itu.
Ketiga, pihak Roy Suryo meminta hakim menyatakan tindakan pencekalan terhadap dirinya tidak sah.
"Tiga, menyatakan bahwa tindakan pencekalan terhadap diri pemohon yang dilakukan oleh termohon... adalah tindakan pencekalan adalah tidak sah," bunyi poin ketiga.
Keempat, permohonan juga meminta hakim menyatakan dasar pencekalan berdasarkan surat keputusan Kapolri telah kedaluwarsa.
"Empat, menyatakan bahwa pencekalan atas diri pemohon berdasarkan surat keputusan kapolri... adalah telah kadaluarsa dan tidak berlaku ya karena tidak jelas pernyataannya," lanjutnya lagi
Kelima, pemohon meminta status tersangka Roy Suryo dinyatakan tidak sah karena dianggap terjadi cacat formil maupun materiil.
"Lima, menyatakan bahwa penetapan tersangka atas diri pemohon adalah tidak sah oleh karena telah terjadi cacat formil dan cacat materiil dan atau telah menjadi terjadi maladministrasi oleh karena telah mengcampuradukan rezim hukum KUHP lama dan KUHP baru untuk perbuatan sejenis sehingga harus menyatakan batal demi hukum," bunyi petitum tersebut.
Baca Juga: Praperadilan Keempat Roy Suryo Ditunda Sepekan, Termohon Tidak Hadir
Petitum berikutnya meminta hakim menyatakan proses penyidikan yang dilakukan termohon tidak sah karena dinilai melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Menyatakan bahwa penyidikan yang dakukan oleh termohon adalah tidak sah oleh karena melanggar putusan MK nomor 130/PUU-XIII/2015 tanggal 11 Januari 2017 ini juncto pasal 60 ayat 1 KUHAP baru sehingga harus dinyatakan batal hukum," sebut Refly
Pihak pemohon turut meminta agar turut termohon patuh terhadap putusan pengadilan serta memulihkan nama baik Roy Suryo.
"Kemudian menyatakan turut termohon agar patuh dan tunduk pada putusan peradilan a quo. Makanya pentingnya turut pemohon memulihkan harkat dan martabat dan nama baik pemohon seperti keadaan semula," lanjutnya
Sebagai penutup, pemohon meminta pembebanan ongkos perkara sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus memberi ruang kepada majelis hakim untuk memutus seadil-adilnya apabila berpendapat lain.
"Kemudian membebankan ongkos perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku atau kalau ketua pengadilan negeri Jakarta Selatan yang mulia hakim tunggal yang menerima dan memeriksa permohonan para peradilan perkara a quo berpendapat lain mohon putusan seadiladilnya," demikian bunyi petitum terakhir.