Image Source : youtube.com/@AbdulGafurSangadjiOfficial
Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji dan Ristan BP Simbolon, memberikan penjelasan secara mendetil, tentang sejarah dan fungsi lembaga praperadilan. Penjelasan itu mereka paparkan, melalui siaran langsung di media sosial, di kanal milik Abdul Gafur, usai sidang praperadilan keempat kliennya batal digelar karena ketidakhadiran pihak termohon.
Penjelasan ini, tentunya disampaikan sebagai jawaban atas kritik publik yang menilai langkah hukum berulang kali yang mereka ajukan sebagai bentuk mengulur waktu. Abdul Gafur menjelaskan, lembaga praperadilan tidak dikenal dalam hukum acara pidana zaman kolonial Belanda atau HIR (Herziene Inlandsch Reglement).
"Dalam HIR tidak ada lembaga praperadilan. Di HIR itu hukum acara Hindia Belanda itu ya hukum acara pidana zaman kolonial Belanda enggak ada itu namanya lembaga preradilan enggak ada itu," ujarnya dalam video yang diunggah Jumat (07/08/2026)
Menurutnya, aparat penegak hukum saat itu bisa menangkap dan memenjarakan siapa pun yang dianggap melawan pemerintah kolonial tanpa mekanisme pengawasan.
"Main tangkap, ditetapkan sebagai tersangka karena ngelawan pemerintah, dijebloskan ke penjara. Jadi pemerintah tidak senang, oh langsung ditangkap," katanya.
Ia melanjutkan, lembaga praperadilan baru muncul setelah disahkannya KUHAP melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, yang dilatarbelakangi kasus salah tangkap Sengkon dan Karta di Bekasi pada 1974.
"Dihukum sampai di Cipinang, sampai di penjara, mereka bertemulah dengan seseorang... di situlah kemudian hukum acara pidana zaman Hindia Belanda itu diubah sehingga dikenallah namanya peninjauan kembali, PK, dan kemudian dikenal juga namanya lembaga prakadilan, karena untuk mengawasi dan mengontrol abuse of power dari aparat penegak hukum," jelas Ristan.
Ristan memaparkan, pemerintah kini telah memberlakukan dua undang-undang baru yang menggantikan aturan lama, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mengganti KUHP peninggalan Belanda, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang mengganti KUHAP era Orde Baru.
Dalam KUHAP baru ini, ia menyebut ada sepuluh aspek yang diperkuat, di antaranya: hak tersangka dan terdakwa, restorative justice, saksi mahkota, kesepakatan pengakuan bersalah (plea bargain), penguatan peran advokat, rehabilitasi dan restitusi, serta penguatan lembaga praperadilan itu sendiri.
Terkait penguatan hak tersangka, Ristan menjelaskan pendampingan advokat kini bisa dilakukan sejak tahap penyelidikan. Soal saksi mahkota, ia menjabarkan definisinya sebagai berikut.
"Saksi mahkota itu adalah pelaku tindak pidana yang memberikan keterangan untuk suatu dugaan tindak pidana yang melibatkan teman-temannya... kompensasinya apa? Di kepalanya dikasih mahkota," katanya, merujuk pada pengurangan hukuman yang didapat saksi tersebut.
Sedangkan mengenai plea bargain, ia menjelaskan bahwa pengakuan bersalah kini justru meringankan hukuman, berbeda dengan praktik zaman kolonial.
"Kalau dia mengakui kesalahannya, konsekuensinya adalah menjadi dasar meringankan pidana dan lebih cepat... Zaman Hindia Belanda mengaku bersalah malah diperberat. Di KUHAP Nasional mengaku bersalah dapat keringanan dan proses hukumnya juga cepat," ujarnya.