logo shopcumi
  • Politik
  • 2 jam yang lalu

Tanggapi Aksi Prapid Roy Suryo, THMP Minta MA Tutup Celah Hukum di KUHAP Baru

Image Source : cumicumi

































Rentetan praperadilan yang diajukan berkali-kali oleh pihak Roy Suryo memang menuai sorotan dari banyak pihak. Salah satunya, Ketua Umum Tim Hukum Merah Putih, C. Suhadi, yang bahkan sampai menyebut adanya sebagai kekosongan hukum dalam KUHAP baru terkait pengajuan praperadilan secara berulang.

Hal ini disampaikan dalam konferensi pers bersama sederet pihak dari tim hukum hingga relawan Jokowi, di Jakarta pada hari Senin (10/8/2026), sebagai bagian dari desakan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk segera menerbitkan aturan pembatasan.

Suhadi menjelaskan, lembaga praperadilan dalam KUHAP baru diatur dalam Pasal 158 hingga 164, namun tidak menyertakan ketentuan tegas mengenai berapa kali permohonan praperadilan boleh diajukan dalam satu perkara pidana yang sama.

"Kekosongan adalah sebuah aturan, yang tidak diatur secara tegas berkaitan dengan aturan-aturan yang sudah berlaku. Nah, aturan mana terkait masalah kekosongan hukum tadi, dan aturan itu sudah berlaku khususnya yang ada di KUHAP baru. KUHAP baru itu mengenai apa? Mengenai pra peradilan yang diatur dalam Pasal 158 sampai 164," ujar Suhadi

Ia lantas memberikan hitungan hipotetis mengenai potensi jumlah praperadilan yang bisa diajukan dalam satu perkara, dengan merujuk pada sembilan objek upaya paksa yang dapat diuji melalui lembaga praperadilan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Setiap kali dia menang, itu bisa ada perapit lagi, apa? Berkaitan dengan ganti rugi. Berarti kalau sembilan kali dua, berarti 18 kali prapid," katanya.

Baca Juga: Didesak Jadi Tersangka, Ade Armando: Silakan, Itu Hak Mereka

Menurut Suhadi, kondisi ini bertentangan dengan asas peradilan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, khususnya Pasal 2 ayat 4 yang menegaskan bahwa peradilan dilaksanakan dengan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan.

"Yang namanya undang-undang itu harus berasaskan kepada hukum positif. Hukum positifnya kan jelas tadi, ya, tidak boleh istilahnya berlarut-larut dalam menangani suatu perkara, khususnya prapid," ujarnya.

Ia menambahkan, jika pola pengajuan praperadilan berulang ini terus dibiarkan, maka semangat modernisasi hukum yang menjadi tujuan KUHAP baru justru akan bertolak belakang dengan kenyataan di lapangan.

"Kalau dibeginikan, ini tidak lagi menganut kepada modernisasi hukum, tetapi bagaimana kembali kepada zaman-zaman yang tidak mengenal sebuah kepastian bahwa hukum itu memang betul-betul bisa ditegakkan sesuai dengan harapan masyarakat," katanya.

Atas dasar argumen tersebut, Suhadi bersama sejumlah elemen lain mendesak MA untuk segera menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang secara spesifik mengatur batasan pengajuan praperadilan berulang, guna mengisi kekosongan hukum yang menurutnya tengah dimanfaatkan dalam sejumlah perkara yang berjalan saat ini.

related articles