Image Source : cumicumi
Kuasa hukum dr. Tifauzia Tyassuma, Alkatiri, menegaskan bahwa langkah praperadilan yang diajukan pihaknya tidak ada kaitannya dengan rangkaian praperadilan berulang yang sebelumnya diajukan pihak Roy Suryo. Ia menyebut dasar hukum dan tujuan dari kedua permohonan tersebut sama sekali berbeda. Hal itu diutarakan olehnya, ketika ditemui awak media pada hari Selasa (11/08/2026)
"Enggak! Gak ada hubungan! Apa yang diajukan itu beda. Kalau kami murni masalah perbaikan dakwaan jaksa yang menurut kami itu melanggar due process of law, atau dikatakan abuse of process," kata Alkatiri, saat ditanya soal anggapan bahwa langkahnya menyusul langkah hukum Roy Suryo.
Ia menjelaskan, sejak awal timnya sengaja tidak mengambil opsi praperadilan kecuali ada langkah dari pihak penuntut yang dinilai menyalahi prosedur, berbeda dari pola praperadilan berkali-kali yang selama ini disorot publik dalam kasus Roy Suryo. Alkatiri menegaskan tujuan pengajuan permohonannya murni untuk penegakan hukum, bukan untuk mengulur waktu.
"Karena tujuan kami adalah penegakan hukum, oleh sebab itu ya kami uji di praperadilan," ujarnya.
Alkatiri turut membantah anggapan bahwa langkah kliennya melanggar ketentuan soal pengajuan praperadilan berulang. Menurutnya, hal tersebut memang diperbolehkan dalam KUHAP baru, meskipun ia menegaskan pihaknya belum tentu akan mengajukan permohonan berkali-kali seperti yang dituduhkan sejumlah pihak.
Baca Juga; Kuasa Hukum dr. Tifa Luruskan Miskonsepsi soal Upaya Praperadilan Kliennya
"Kami tidak ada satu pun langkah kami yang melanggar ketentuan undang-undang. Prapid berulang-ulang ini diperbolehkan, walaupun kami belum tentu melakukan berulang-ulang," katanya.
Ia juga menepis anggapan bahwa tertundanya jadwal sidang pokok perkara akibat adanya praperadilan merupakan kesalahan pihaknya. Menurutnya, penundaan jadwal sidang murni merupakan konsekuensi prosedural yang diatur undang-undang, bukan hasil manuver yang disengaja timnya.
"Kemudian pengadilan menunggu prapid sehingga jadwalnya dihapus dari daftar jadwal, itu bukan kesalahan kami. Dan kami tidak punya kewenangan untuk itu," ujarnya.
Alkatiri menyampaikan keheranannya atas reaksi keras dari pihak lain yang menurutnya justru lebih ramai menanggapi langkah hukum ini dibandingkan pihaknya sendiri.
"Yang saya bingung, kita yang punya gawe, tapi pihak sana yang ramai, yang baper," katanya.