logo shopcumi
  • Politik
  • 5 jam yang lalu

Jalani Sidang Perdana, Kuasa Hukum Sebut Praperadilan Dr. Tifa "Ekstraordinary"

Image Source : cumicumi

































Sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa, akhirnya diselenggarakan pada hari ini (12/08/2026), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum dr. Tifauzia Tyassuma, Wirawan Adnan, menyebut permohonan praperadilan yang diajukan pihaknya bersifat ekstraordinary atau luar biasa.

"Tadi kami telah menyampaikan permohonan peradilan. Memang permohonan kami ini agak luar biasa atau ekstraordinary karena kami tidak menggunakan aturan yang ada pada 158 KUHAP. Namun kami menggunakan dasar definisi yang ada pada pasal... yang mengatakan bahwa praadilan adalah wewenang pengadilan untuk memeriksa dan memutus perkara keberatan yang dilakukan oleh tersangka atas apa? Atas tindakan penuntut umum melakukan penuntutan. Jadi kami berangkat dari definisi itu."

Baca Juga: dr. Tifa: Praperadilan Ini Bentuk "Intellectual Exercise" terhadap KUHAP Baru

Wirawan melanjutkan, materi pokok lain yang turut dipersoalkan pihaknya dalam permohonan praperadilan ini adalah soal penggunaan Pasal 75 ayat 4 KUHAP oleh penuntut umum, yang menurutnya menjadi dasar keberatan tim kuasa hukum.

"Pasal 75.4 tempat itu adalah salah satu materi pokok yang kami permasalahkan. Kami berpendapat bahwa yang mempunyai wewenang untuk memberikan apa nasihat kepada penuntut umum untuk memperbaiki surat dakwaan itu adalah hakim. Jadi penuntut umum itu memperoleh wewenangnya dari hakim, hakim tidak pernah dalam utusan selanya memberikan nasihat agar penuntut umum itu melakukan perbaikan," katanya.

Atas dasar itu, pihaknya menilai penggunaan pasal tersebut oleh penuntut umum patut dipersoalkan dan diuji melalui forum praperadilan yang tengah dijalani saat ini."

"Oleh karena itu, kami mempermasalahkannya di forum praperadilan ini tentang pelanggaran penggunaan pasal 75 ayat KUHAP" pungkasnya 

related articles