Image Source : istimewa
Kalau kamu pernah ngurus balik nama tanah di Bali, pasti tahu rasanya nunggu yang bikin gemes.
Bayangin aja, dari akta jual beli dibuat sampai sertifikat baru beneran keluar, rata-rata butuh 55 hari. Hampir dua bulan cuma buat nunggu selembar kertas resmi kepemilikan tanah.
Nah, sekarang pemerintah pusat pasang target baru yang lumayan ambisius: cuma 10 hari. Kabar ini terungkap lewat wawancara eksklusif Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Bali, Eko Priyanggodo.
Ternyata Ini Perintah Langsung dari Menteri
Menurut Eko, target 10 hari ini bukan wacana asal-asalan, tapi udah jadi arahan resmi dari Menteri ATR/BPN sejak sebulan lalu.
"Jadi ini memang sudah perintah dari pimpinan, jauh mungkin sebulan yang lalu kalau enggak salah itu, Pak Menteri sudah menyampaikan statement terkait untuk 7 layanan prioritas. Salah satunya adalah peralihan hak," jelas Eko.
Yang menarik, kebijakan ini juga jadi jawaban atas pertanyaan yang berulang kali muncul saat Rapat Dengar Pendapat bareng Komisi II DPR RI. Anggota dewan katanya sering nanya soal progres transformasi pelayanan di BPN, khususnya soal tujuh layanan prioritas itu.
"Khususnya di Bali, Pak, durasi setelah akta dibuat sampai terbit sertifikat itu rata-rata 55 hari," beber Eko. Bahkan menurutnya, Bali masih terhitung cepat dibanding provinsi lain, yang durasinya bisa lebih lama lagi.
Kenapa Harus "Terintegrasi"?
Ada satu kata kunci yang terus diulang Eko sepanjang wawancara: terintegrasi.
Soalnya, proses balik nama tanah ini bukan cuma urusan BPN doang. Ada PPAT yang bikin akta, ada pemerintah daerah lewat BPKAD buat validasi pajak BPHTB, sampai KPP Pratama buat urusan pajak lainnya.
"Karena kita tidak bisa berdiri sendiri," tegas Eko.
Makanya, Senin kemarin (11/8/2026), sudah resmi diluncurkan surat edaran bersama antara Menteri ATR/BPN dan Menteri Dalam Negeri. Alasannya simpel, BPKAD itu di bawah Pemda, dan Pemda di bawah koordinasi Kemendagri. Jadi kalau mau semua pihak kompak gerak cepat, ya harus ada payung hukum yang menyatukan semuanya dari atas.
Bahkan hari wawancara ini berlangsung, Rabu (13/8/2026), kantor Eko baru saja menggelar sosialisasi bareng Menteri ATR/BPN, mengundang perwakilan IPAT, BPKAD, Kanwil, sampai Kantah se-Indonesia.
Rumusnya: 2 Hari Plus 3 Hari Plus 5 Hari
Biar target 10 hari ini nggak cuma jadi angka di atas kertas, Eko jelasin pembagian waktunya secara rinci.
"Dalam waktu 2 hari, PPAT harus selesai membuat akta. Dalam waktu 3 hari terkait validasi perpajakan itu harus jadi. Di BPN 5 hari, pas 10 hari," katanya.
Simpel sih di atas kertas, tapi coba bayangin kalau salah satu tahapan telat, otomatis seluruh rantai proses ikut molor. Makanya kedisiplinan tiap pihak jadi kunci utama biar target ini beneran kejadian, bukan cuma jadi janji manis doang.
Kalau Sampai Molor, Ada Sanksinya Lho
Nah, ini bagian yang bikin kebijakan ini kelihatan serius, bukan sekadar imbauan.
Eko jelasin, kalau ada petugas internal ATR/BPN yang ketahuan melanggar aturan waktu ini, ada mekanisme sanksi berjenjang. Mulai dari Surat Peringatan pertama, kedua, sampai ketiga kalau pelanggarannya terus berulang.
"Sampai tiga kali SP, petugas kita melakukan pelanggaran-pelanggaran, ya sudah, nanti kena sanksi. Sanksinya bisa penurunan pangkat atau dipindah dari tugas yang pelayanan," tegas Eko.
Buat PPAT sendiri, mekanismenya hampir mirip, karena PPAT juga ada di bawah pembinaan langsung ATR/BPN. Jadi kalau ada PPAT yang bermasalah, entah karena kurang paham aturan atau memang lalai, tetap kena imbas pengawasan yang sama.
Kenapa Sih Ngotot Banget Sampai 10 Hari?
Menurut Eko, alasan utamanya balik lagi ke fungsi dasar ATR/BPN sebagai pelayan publik.
"Fungsi kita hampir 75% atau 80% Kementerian ATR/BPN itu sebagai pelayan publik, Pak. Pelayanan publik ini kan harapannya masyarakat bisa mudah mengakses, terkait pendaftarannya juga cepat dan ada kepastian," jelasnya.
Jadi bukan cuma soal gengsi angka 10 hari yang kedengarannya keren, tapi soal komitmen memberi kepastian waktu ke masyarakat yang selama ini sering dibuat menunggu tanpa kejelasan.
Bali Kebagian Jadi "Kelinci Percobaan" Duluan
Kebijakan ini nggak langsung diterapkan serentak se-Indonesia. Ada 17 kantor pertanahan yang jadi pilot project tahap awal, dan Bali kebagian dua di antaranya: Kantor Pertanahan Badung dan Buleleng.
"Kenapa kok Badung sama Buleleng? Karena mereka pelayanannya tertinggi, Pak," ungkap Eko.
Rencananya, launching resmi bakal digelar 17 Agustus 2026, siang setelah upacara peringatan kemerdekaan. Setelah itu, giliran Tabanan dan Denpasar yang menyusul di fase kedua, tepat pas Hari Ulang Tahun Kementerian ATR/BPN, 24 September 2026.
"Sampai akhir Desember nanti semua sudah melaksanakan," pungkas Eko soal target penerapan penuh di seluruh Indonesia.
Buat warga Bali yang selama ini sabar nunggu berminggu-minggu demi sertifikat tanah, target 10 hari ini jelas kabar yang ditunggu-tunggu. Tinggal dilihat aja nanti pas 17 Agustus, apakah janji ini beneran kejadian di lapangan, atau cuma jadi wacana keren yang gampang diucapkan tapi susah dijalanin.(Giostanovlatto)