Image Source : cumicumi
Anggota Tim Hukum Jokowi, Ade Darmawan, telah memberikan tanggapan terhadap klaim Roy Suryo terkait pencekalannya. Seperti diketahui, Roy Suryo menyebut status pencekalannya dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, sudah berakhir. Sebuah klaim, yang sampai menjadi landasan pihak Roy Suryo untuk mengajukan praperadilan keempat, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menanggapi hal itu, Ade Darmawan memberikan contoh yang sederhana, namun akan mutlak membuktikan ucapan itu secara nyata. Yakni, membuktikannya dengan menjadwalkan kepergian ke luar negeri. Menurut Ade, hal itu adalah cara paling sederhana bagi Roy untuk membuktikan klaimnya.
"Dia harus menguji, kalau dikatakan bahwa pencekalannya sudah berakhir, Roy Suryo harus menguji dengan cara bepergian ke luar negeri. Kan sederhana untuk menguji apakah pencekalan itu sudah berakhir," ujar Ade Darmawan pada hari Jumat (14/08/2026)
Baca Juga: Andi Azwan Sebut Roy Suryo "Pengecut", Praperadilan Berkali-kali Dinilai Cuma Cara Ulur Waktu
Tidak tanggung-tanggung, Ade Darmawan bahkan mencontohkan negara tujuan yang bisa dijadikan uji coba. Negara itu, tak lain adalah negara tetangga Indonesia, yakni Singapura.
"Katakanlah dia ke Singapura, ya, monggo silakan gitu loh" sambungnya
Masukan itu, berakar dari argumen Ade Darmawan soal status pencekalan. Di mana, Ade menilai bahwa status pencekalan sebagai bagian dari upaya paksa hukum bukanlah sesuatu yang bisa dibuktikan lewat narasi semata, melainkan lewat fakta di lapangan.
"Kita jangan, hukum itu bukan satu upaya paksa itu bukanlah sesuatu yang bisa dinarasikan. Upaya paksa itu dibuktikan dengan adanya kata, kalau untuk pencekalan ya termasuk upaya paksa," tegasnya
Ia mempersilakan Roy Suryo untuk langsung mencoba bepergian ke luar negeri sebagai pembuktian nyata.
"Monggo silakan jalan aja, coba ke luar negeri, kita lihat apakah ini akan diizinkan atau tidak," pungkasnya.