Image Source : C. Suhadi dalam konferensi pers di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2026). (Cumicumi.com/Ira Masdika Rani)
Cumicumi.com, JAKARTA - Tim Hukum Merah Putih (THMP) bersama Relawan Garuda 08 mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penanganan kasus dugaan korupsi payment gateway yang menyeret mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana.
Ketua Tim Hukum Merah Putih, C. Suhadi, mengatakan langkah tersebut ditempuh untuk mencari kepastian hukum atas perkara yang menurutnya telah bergulir hampir 10 tahun tanpa perkembangan lebih lanjut.
Suhadi menjelaskan, perkara tersebut bermula sekitar 2014-2015. Namun, hingga kini, ia menilai belum ada kejelasan mengenai kelanjutan penanganan perkara yang disebut telah menetapkan Denny Indrayana sebagai tersangka.
"Ini sebagai bentuk mencari kepastian hukum terkait dengan kasus masalah itu," ujar C. Suhadi dalam konferensi pers di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2026).
Menurut Suhadi, pihaknya memperoleh informasi dari hasil penelusuran relawan bahwa perkara tersebut belum dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Ia menilai, apabila penyidikan memang belum dihentikan, status dan kelanjutan perkara perlu diperjelas oleh aparat penegak hukum.
"Kalau belum ada penghentian perkara, idealnya perkara harus dilanjutkan. Bukan hanya sampai kepada penyidikan dan menentukan tersangka, tapi juga harus dilanjutkan kepada tingkat penuntutan dan juga persidangan," katanya.
Suhadi menyebut permohonan praperadilan tersebut merujuk pada Pasal 158 huruf e KUHAP baru. Menurutnya, langkah itu diharapkan dapat menjadi upaya untuk memperoleh kepastian mengenai kelanjutan penanganan perkara payment gateway.
Dalam kesempatan tersebut, C. Suhadi juga menyinggung kiprah Denny Indrayana yang selama ini aktif menyoroti persoalan hukum, termasuk sengketa terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK).
Suhadi menilai, persoalan hukum yang menjerat Denny juga perlu memperoleh kejelasan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
"Apalagi Pak Denny ini juga kan orang yang sangat konsen dalam penegakan hukum. Apalagi jasa Gibran kemarin juga akan dibawa ke MK. Kan harusnya kalau memang semangatnya untuk menegakkan hukum, Denny ini juga dalam konteks ini harus juga kita samakan kedudukannya," ujar Suhadi.
Ia menegaskan, pengajuan praperadilan tersebut bukan didasari kepentingan politik, melainkan sebagai upaya mendorong kepastian hukum.
"Ini adalah pure penegakan hukum," katanya.
Tim Hukum Merah Putih bersama Relawan Garuda 08 mengaku membawa sejumlah dokumen dalam pengajuan permohonan tersebut. Di antaranya dokumen mengenai status tersangka Denny Indrayana serta dokumen yang menurut mereka berkaitan dengan belum dihentikannya perkara.
Suhadi berharap langkah praperadilan tersebut dapat memperjelas status penanganan perkara payment gateway dan mendorong adanya kepastian hukum bagi semua pihak.