Image Source : Sumber/Cumicumi.com
Cumicumi.com, JAKARTA - PT Adhi Persada Gedung, anak usaha PT Adhi Karya (Persero) Tbk, merealisasikan pembayaran kepada kreditur atas nama Sony bersama kreditur lainnya setelah permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) diajukan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penyelesaian tersebut berujung pada kesepakatan perdamaian di luar pengadilan. Berdasarkan keterangan tim kuasa hukum Sony kepada CumiCumi.com, Selasa (27/10/2026), pembayaran yang telah direalisasikan menjadi dasar bagi para pihak untuk sepakat mencabut permohonan PKPU.
Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 201/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst. Sengketa bermula dari persoalan pembayaran pekerjaan Metal Ceiling pada proyek Stasiun Light Rail Transit (LRT).
Sony selaku mandor bersama kreditur lainnya disebut telah menyelesaikan pekerjaan tersebut. Namun, pembayaran yang menjadi hak mereka belum direalisasikan meskipun Berita Acara Kesepakatan Final Pembayaran telah ditandatangani.
Kondisi itu mendorong Sony melalui tim kuasa hukumnya menempuh jalur hukum dengan mengajukan permohonan PKPU terhadap PT Adhi Persada Gedung.
Tim kuasa hukum Sony terdiri dari Temmy Jaya Limawal, S.H., C.Med.; Naipeng Kodri, S.H., CLA.; Antonius Morientes Sihotang, S.H.; dan Nicholas Fernando Gunawan, S.H. dari Kantor Hukum The Justice.
Tim kuasa hukum menjelaskan, pengajuan permohonan PKPU membuka jalan bagi penyelesaian persoalan pembayaran yang dihadapi klien mereka. Pihak perusahaan kemudian mengupayakan perdamaian di luar pengadilan dengan merealisasikan pembayaran.
"Sebagai Tim Kuasa Hukum Pemohon PKPU, dalam perkara nomor 201/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst., Kami akhirnya dapat mempertemukan kepentingan Klien Kami dengan pihak PT Adhi Persada Gedung. Setelah permohonan PKPU diajukan, pihak perusahaan mengupayakan perdamaian di luar pengadilan dengan merealisasikan pembayaran kepada Klien Kami. Atas dasar penyelesaian tersebut, para pihak sepakat untuk mencabut permohonan PKPU," jelas tim kuasa hukum.
Menurut tim kuasa hukum, penyelesaian melalui perdamaian dan realisasi pembayaran menjadi hasil penting dalam perkara tersebut. Langkah hukum yang ditempuh dinilai telah mendorong penyelesaian konkret atas persoalan pembayaran yang sebelumnya dipermasalahkan.
Dengan tercapainya kesepakatan perdamaian, para pihak sepakat mencabut permohonan PKPU terhadap PT Adhi Persada Gedung.