Image Source : YouTube/MoFA Indonesia
Cumicumi.com, JAKARTA - Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia kini diarahkan pada penelusuran pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab, termasuk korporasi yang memiliki keterkaitan lintas negara. Indonesia dan Singapura sepakat membentuk satuan tugas bersama untuk memperkuat proses hukum, mulai dari pertukaran informasi hingga pelacakan aliran dana perusahaan.
Kesepakatan tersebut diumumkan Menteri Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir setelah menggelar pertemuan bilateral dengan Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Melalui kerja sama ini, kedua negara ingin memastikan persoalan lintas batas tidak menjadi penghalang dalam menindak korporasi yang terbukti terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan.
Arrmanatha menjelaskan, satgas tersebut akan menghubungkan pertukaran informasi, intelijen keuangan, serta pengumpulan bukti yang dibutuhkan dalam proses hukum lintas negara. Upaya pemulihan aset juga akan dipertimbangkan apabila memungkinkan.
"Tidak boleh ada batas wilayah yang melindungi mereka yang meraup keuntungan dari membakar hutan kita," ujar Arrmanatha dalam pernyataan pers bersama.
Salah satu aspek penting dalam kerja sama tersebut adalah kesediaan Singapura untuk berbagi informasi mengenai perusahaan yang diduga berkaitan dengan kasus karhutla di Indonesia.
Tawaran itu dinilai dapat membantu otoritas Indonesia menelusuri keterkaitan perusahaan, termasuk aliran keuangan yang mungkin melintasi yurisdiksi kedua negara.
Arrmanatha menekankan bahwa penyelidikan tidak cukup hanya mengidentifikasi pihak yang diduga bertanggung jawab atas kebakaran. Penelusuran juga perlu mencakup aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan tersebut.
"Asap dapat melintasi batas negara, begitu pula aliran dana," kata Arrmanatha.
Ia menyambut tawaran pertukaran data dari Singapura sebagai kesempatan untuk memperkuat penyelidikan. Dengan koordinasi lintas negara, informasi yang relevan diharapkan dapat membantu proses pengumpulan bukti dan penegakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab.
Pemerintah Indonesia sebelumnya telah menjalankan penyelidikan terhadap individu dan perusahaan yang diduga berkaitan dengan karhutla.
Arrmanatha menyampaikan bahwa ratusan individu dan lebih dari 50 korporasi telah atau sedang diselidiki serta diproses hukum. Ia juga menyebut sejumlah pihak telah dinyatakan bersalah berdasarkan hukum Indonesia.
Di sisi lain, Singapura telah mengumumkan langkah pencegahan berupa surat pemberitahuan kepada 10 perusahaan yang diduga memiliki keterkaitan dengan kebakaran hutan di Indonesia.
Angka tersebut menunjukkan bahwa penanganan karhutla tidak hanya berkaitan dengan pemadaman api, tetapi juga dengan upaya meminta pertanggungjawaban pihak yang terbukti melanggar hukum.
Meski demikian, perusahaan yang masih dalam penyelidikan tidak dapat langsung dianggap bersalah. Penetapan tanggung jawab hukum tetap harus didasarkan pada bukti dan proses hukum yang berlaku.
Vivian Balakrishnan menyatakan Singapura menyetujui usulan pembentukan satgas bersama tersebut. Ia menegaskan negaranya siap memperkuat koordinasi dengan Indonesia dan berbagi informasi terkait perkara karhutla.
Singapura juga menyatakan kesiapannya menggunakan kewenangan hukum dan regulasi yang tersedia untuk menangani perusahaan yang terbukti bertanggung jawab atas pelanggaran.
Menurut Vivian, koordinasi kedua negara diharapkan dapat meningkatkan efek jera sehingga pelanggaran serupa tidak terus berulang.
Kerja sama ini menjadi penting karena penanganan korporasi yang memiliki hubungan bisnis lintas negara dapat memerlukan informasi dan bukti dari lebih dari satu yurisdiksi. Karena itu, koordinasi antarlembaga menjadi bagian penting dalam mendukung proses hukum.
Selain penanganan karhutla, Indonesia berharap kerja sama dengan Singapura dapat membuka ruang untuk menangani persoalan lain yang berdampak pada penerimaan negara, termasuk praktik under-invoicing.
Istilah tersebut merujuk pada pelaporan nilai transaksi yang lebih rendah daripada nilai sebenarnya. Praktik semacam ini dapat menimbulkan persoalan dalam penghitungan kewajiban pajak maupun penerimaan negara apabila dilakukan untuk menghindari kewajiban yang seharusnya dibayar.
Arrmanatha menyebut kerja sama penanganan karhutla sebagai langkah awal yang diharapkan dapat dikembangkan untuk menghadapi tantangan bersama lainnya.
Namun, pemberantasan under-invoicing merupakan peluang kerja sama lanjutan yang disampaikan pemerintah, bukan berarti praktik tersebut telah ditetapkan sebagai tugas utama satgas karhutla yang baru disepakati.
Melalui pembentukan satgas, Indonesia dan Singapura berupaya memperkuat pertukaran informasi serta penegakan hukum terhadap perusahaan yang terbukti bertanggung jawab atas karhutla. Pelaksanaan kerja sama tersebut selanjutnya akan menentukan sejauh mana koordinasi lintas negara dapat mendukung penyelidikan, proses hukum, dan pemulihan aset.