Image Source : Cumicumi.com
Cumicumi.com, JAKARTA - Tifauzia Tyassuma alias Dr. Tifa berencana membawa persoalan jalannya persidangan yang menjerat dirinya ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Kejaksaan. Langkah tersebut dilakukan karena ia keberatan dengan sikap jaksa penuntut umum (JPU) yang dinilai kerap menginterupsi ketika pihaknya memeriksa saksi.
Rencana pelaporan itu disampaikan Dr. Tifa seusai menjalani sidang kelima di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 29 Oktober 2026. Ia menyebut laporan akan disampaikan sebelum agenda pemeriksaan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada 5 November 2026.
"Kami akan ke Kejaksaan Agung ya. Kami akan ke Kejaksaan Agung. Kami akan ke Komisi Kejaksaan untuk melaporkan oknum dari jaksa penuntut umum yang selama ini Anda semua sudah tahu bahkan netizen sudah memberi julukan Miss Keberatan," ujar Dr. Tifa dalam konferensi pers.
Ia menjelaskan, keberatan tersebut berkaitan dengan proses pemeriksaan saksi di persidangan. Menurutnya, interupsi jaksa mengganggu keleluasaan dirinya dan tim penasihat hukum dalam menggali keterangan melalui pemeriksaan silang atau cross examination.
Dr. Tifa berharap langkah pelaporan tersebut dapat mendorong proses persidangan berikutnya berjalan lebih kondusif, terutama ketika pihaknya berkesempatan mengajukan pertanyaan kepada Jokowi.
"Agar sidang yang berikutnya nanti kami tidak mengalami gangguan-gangguan, penzaliman, intervensi yang sangat mengganggu dalam kami melakukan cross examination yang dilindungi betul-betul oleh KUHAP," katanya.
Rencana pelaporan terhadap jaksa itu muncul menjelang agenda pemeriksaan Jokowi sebagai saksi pelapor dalam perkara yang menjerat Dr. Tifa dan Roy Suryo.
Jokowi dijadwalkan hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 5 November 2026. Kehadirannya merupakan hal yang telah berulang kali diminta pihak Dr. Tifa sejak persidangan berlangsung.
Dr. Tifa mengungkapkan, pihaknya telah mempersiapkan sejumlah materi untuk pemeriksaan tersebut. Salah satunya berkaitan dengan 712 dokumen yang menurutnya berhubungan dengan riwayat pendidikan Jokowi selama menempuh perkuliahan.
Ia menyebut pemeriksaan tidak hanya akan berfokus pada keterangan yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP), tetapi juga melakukan pendalaman terhadap dokumen-dokumen tersebut.
Bahkan, Dr. Tifa berharap pemeriksaan dapat berlangsung hingga malam apabila pertanyaan yang disiapkan belum seluruhnya terjawab.
"Karena kami bukan hanya akan mencecar pertanyaan-pertanyaan atas jawaban yang ada di BAP, bukan. Tetapi kami juga akan melakukan cross examination terhadap 712 dokumen yang diakui sebagai dokumen yang diperoleh oleh Jokowi selama dia kuliah selama 5 tahun," ungkapnya.
Meski demikian, rencana pelaporan terhadap jaksa tersebut masih berupa pernyataan Dr. Tifa. Sementara keberatan mengenai interupsi selama pemeriksaan saksi merupakan penilaian dari pihak terdakwa dan belum menjadi temuan resmi lembaga yang dituju.