Image Source : Sumber/Cumicumi.com
Cumicumi.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menilai Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menghadapi dua pilihan setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan kasasi terkait surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan setingkat SMA miliknya. Ray menyebut Gibran seharusnya mengundurkan diri atau menghadapi proses pemakzulan.
Pernyataan tersebut disampaikan Ray dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (2/11/2026). Menurutnya, putusan MA yang membatalkan suket penyetaraan pendidikan Gibran menjadi perkembangan penting dalam polemik pemenuhan syarat pendidikan wakil presiden.
"Kesimpulannya bagi kami cuma dua, Saudara Gibran mundur atau kalau tidak berkenan mundur ya dimundurkan," ujar Ray.
Ray menilai persoalan pemenuhan syarat pendidikan Gibran tidak bisa dilepaskan dari putusan hukum yang telah dikeluarkan lembaga peradilan. Ia memandang perkembangan tersebut perlu ditindaklanjuti, terutama terkait kedudukan Gibran sebagai wakil presiden.
MA sebelumnya mengabulkan seluruh gugatan kasasi yang diajukan Subhan Palal terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah terkait suket penyetaraan pendidikan Gibran.
Putusan dengan nomor perkara 742 K/TUN/2026 tersebut dijatuhkan pada Jumat (30/10/2026). Dalam amar putusannya, MA membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
Namun, pembatalan suket penyetaraan pendidikan tersebut perlu dibedakan dari pemberhentian Gibran sebagai wakil presiden. Putusan mengenai dokumen administrasi pendidikan tidak dengan sendirinya memberhentikan seseorang dari jabatan wakil presiden.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya juga telah memeriksa persoalan pemenuhan syarat pendidikan Gibran dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Dalam putusan yang dibacakan pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Meski demikian, MK tidak mengabulkan permintaan para pemohon untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden.
MK juga menilai persoalan tersebut tidak lagi tepat diselesaikan melalui mekanisme sengketa hasil pemilihan presiden karena Gibran telah dilantik sebagai wakil presiden pada 20 Oktober 2024.
Perkembangan putusan MA kini kembali memunculkan perdebatan mengenai konsekuensi hukum atas pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran. Pernyataan Ray yang menawarkan pilihan mundur atau dimakzulkan menjadi salah satu respons terhadap persoalan tersebut.
Meski demikian, mekanisme pemberhentian wakil presiden tetap harus merujuk pada ketentuan konstitusi dan prosedur hukum yang berlaku.