Image Source : Instagram/Jokowi
Cumicumi.com, JAKARTA - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu, dengan terdakwa Roy Suryo, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (5/11/2026).
Kehadiran Jokowi dikonfirmasi langsung oleh ajudannya, AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah. Ia memastikan Jokowi akan memenuhi panggilan untuk memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.
"Hadir," ujar Syarif saat dikonfirmasi, Kamis (5/11/2026).
Syarif juga menyampaikan Jokowi diperkirakan tiba di PN Jakarta Timur sekitar pukul 08.30 WIB.
"Jam 08.30 sudah di sana," katanya.
Pemanggilan Jokowi sebagai saksi sebelumnya disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan pada Rabu (28/10/2026).
Dalam kesempatan tersebut, jaksa meminta majelis hakim memberikan kesempatan untuk menghadirkan Jokowi bersama Syarif Muhammad Fitriansyah sebagai saksi pada persidangan berikutnya.
"Mohon izin, Yang Mulia. Kami akan melakukan pemanggilan terhadap saksi atas nama Ir. H. Joko Widodo dan Syarif Muhammad Fitriansyah," kata jaksa.
Jaksa kemudian mengusulkan agar pemeriksaan kedua saksi tersebut dilaksanakan pada Kamis (5/11/2026), bertepatan dengan agenda persidangan terdakwa lainnya, Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa.
Adapun Roy Suryo menjadi salah satu terdakwa dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi terkait polemik keaslian ijazah mantan presiden tersebut.
Jaksa mendakwa Roy Suryo menyebarkan informasi yang dinilai tidak benar mengenai ijazah Jokowi.
Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dakwaan tersebut juga memuat ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagai dakwaan subsider.