Image Source : Cumicumi
Proses hukum atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Heni Sagara masih bergulir hingga saat ini. Sidang lanjutan kasus ini diketahui kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, pada 25 Juni 2026 dengan menghadirkan dua terdakwa, Ferry dan Restu.
Di hadapan majelis hakim, kedua terdakwa bersikeras aksi mereka di media sosial tidak bermaksud mencemarkan nama baik Heni Sagara. Bahkan, Ferry menyebut bahwa konten yang diunggahnya murni untuk tujuan ekonomi.
"Ada 12 postingan tentang Bu Heni yang saya unggah untuk menaikkan penghasilan. Tidak ada yang menyuruh saya untuk membuat konten-konten itu," ujar Ferry.
Namun, kesaksian Ferry tersebut langsung dipatahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang langsung membeberkan bukti 13 transaksi aliran dana ke rekening Ferry dan Restu sepanjang tahun 2025. Bahkan JPU mengungkapkan, salah satu dari transaksi itu ternyata berasal dari dr Oky Pratama.
"Ada dana masuk sebesar Rp20 juta dari Oky Pratama," ungkap JPU dalam pernyataannya di ruang sidang.
Mendengar fakta tersebut, Heni Sagara yang hadir dalam persidangan tak mampu menutupi kekesalannya. Pebisnis kosmetik itu juga mengungkap memang telah merasa ada kejanggalan dalam proses hukum kasusnya tersebut dan mempertanyakan alasan Oky Pratama tak kunjung diperiksa meski bukti transaksi sudah terang benderang.
"Pertanyaan saya, kenapa Oky Pratama tidak diperiksa pihak kepolisian? Sedangkan jelas ada bukti transferan. Kenapa Polda Jabar tidak periksa Oky Pratama? Apakah ada mafia hukum di sini?" ujar Heni Sagara.
Oleh karena itu, Heni Sagara mendesak Polda Jawa Barat untuk segera bertindak tegas dan transparan dalam mengusut tuntas kasus yang merugikan nama baiknya tersebut. Di sisi lain, Oky Pratama masih belum memberikan pernyataan resmi terkait masalah itu. (ND)