Image Source : Instagram
Setelah proses panjang, rumah tangga Wardatina Mawa dan Insanul Fahmi yang telah berjalan selama kurang lebih 5 tahun resmi berakhir. Pasalnya, Pengadilan Agama (PA) Medan mengabulkan gugatan perceraian Wardatina Mawa terhadap Insanul Fahmi.
Selain mengabulkan gugatan perceraian dari Mawa, pengadilan agama juga mengabulkan permintaan nafkah anak kepada Insanul Fahmi yang wajib diberikan setiap bulan. Berdasarkan penuturan kuasa hukum Mawa, Idris Muhammad, Insanul harus memberikan nafkah anak Rp 3 juta setiap bulan.
"Untuk amar keputusannya, yaitu mengabulkan gugatan perceraian yang diajukan penggugat (Wardatina Mawa) yang dalam hal ini adalah klien kami. Ada pula nafkah anak yang wajib diberikan oleh tergugat dalam hal ini ayah dari anak mereka sebesar Rp 3 juta," jelas Idris Muhammad.

Bukan hanya itu, Insanul Fahmi akan dibebankan untuk membayarkan nafkah Idd'ah dan Mut'ah. Sesuai keputusan yang dikabulkan oleh majelis hakim, nafkah Idah yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp 30 juta, dan nafkah Mutah sebesar Rp 46,2 juta.
Di sisi lain, Idris Muhammad mengungkapkan bahwa hak asuh anak tidak masuk dalam pembahasan di pengadilan. Hal ini dikarenakan sudah ada kesepakatan di antara Insanul Fahmi dan Wardatina Mawa.
"Terkait hak asuh anak, sudah dari awal kan telah ada kesepakatan saat mediasi bahwa anak jatuh ke tangan penggugat. Untuk pembagian waktu terhadap anak, tidak ada permasalahan antara keduanya," pungkasnya. (ND)