Image Source : Youtube
Nama Hotman Paris memang belakangan tengah menjadi perbincangan. Selain lantaran pengumumannya sebagai kuasa hukum dari mantan Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dan konflik dengan anak-anaknya, kini pengacara kondang itu juga harus menghadapi polemik baru.
Organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia belum lama ini telah melaporkan Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penghinaan dan perendahan marwah profesi wartawan di ruang publik. Langkah ini dilakukan untuk membela kehormatan kerja jurnalistik yang dilindungi konstitusi dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Kami menilai pernyataan Hotman Paris dalam ruang publik yang ditujukan kepada wartawan telah menunjukkan sikap yang merendahkan dan menghina profesi," ujar Ays Prayogie, Ketua Umum MIO Indonesia.

Sebagai informasi, penyebab pelaporan ini dipicu oleh ucapan Hotman Paris saat konferensi pers yang menyebutkan bahwa jika wartawan tidak mengerti pasal, maka lebih baik berhenti dari pekerjaannya. Menurut Prayogie, pernyataan tersebut telah melampaui batas kritik yang sah dan bisa menggiring opini di masyarakat.
"Kami tidak sedang mencari musuh, panggung, atau sensasi. Kami menyampaikan pesan bahwa profesi wartawan tidak boleh dihina secara sembarangan di ruang publik," tutur Prayogie.
Sementara itu, Hotman Paris diketahui telah menyampaikan permintaan secara terbuka melalui unggahan di Instagram miliknya. Dalam unggahan tersebut, pengacara yang dikenal dengan gaya parlente itu mengaku ucapan itu keluar di tengah kondisinya sedang emosi lantaran dicecar dua pertanyaan beruntun. (ND)