Image Source :
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah dikabarkan akan mengajukan gugatan praperadilan kasus dugaan korupsi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah Sentul.
Keputusan ini disampaikan oleh tim kuasa hukum Febrie mulai dari Febri Diansyah, Maqdir Ismail, Alfon Kurnia Palma, Firman Wijaya, Muhammad Farizi dalam konferensi pers belum lama ini. Disebutkan bahwa gugatan praperadilan itu dilakukan kliennya lantaran terdapat sembilan potensi pelanggaran hukum acara pidana dalam penanganan perkara ini.
"Penegakan hukum secara terburu-buru, mengabaikan prosedur hukum acara dan tidak memenuhi prinsip kehati-hatian tidak hanya merugikan hak tersangka tetapi menjadi indikasi penegakan hukum yang dilakukan dipaksakan," kata Firman Wijaya, dikutip dari Youtube Cumicumi.
Febri Diansyah mengatakan ada dua gugatan praperadilan yang akan diajukan ke Pengadilan Negeri. Pertama berkaitan dengan penetapan status tersangka dan upaya penahanan yang dilakukan oleh Kejagung terhadap kliennya.
"Kedua berkaitan dengan upaya paksa penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan/atau Kortas Tipikor," jelasnya.
Bukan hanya itu, salah satu kejanggalan yang ditemukan dalam kasus Febrie Adriansyah yakni tidak diterapkannya asas lex favor reo yang diatur dalam Pasal 3 KUHP oleh Kejagung. Menurutnya, asas itu menyatakan penerapan aturan hukum yang paling meringankan atau menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa jika terjadi perubahan undang-undang setelah perbuatan pidana dilakukan.
Selain itu, tim hukum Febrie juga mempersoalkan dugaan penetapan tersangka sebanyak dua kali terhadap dugaan tindak pidana yang sama, kewenangan pejabat yang menandatangani surat penetapan tersangka, serta kejelasan dasar hukum yang digunakan dalam penetapan tersangka.
"Karena tindakan penahanan dilakukan berdasarkan surat penetapan tersangka yang keabsahannya akan dimohonkan untuk diuji di Pengadilan, maka seharusnya penahanan juga tidak sah secara hukum," jelasnya. (ND)