Image Source : Instagram
Penyanyo Ardhito Rifqi Pramono belum lama ini belum lama ini telah melayangkan gugatan perdata terhadap label musik PT Sony Music Entertainment Indonesia yang pernah menaunginya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan Ardhito berkaitan dengan dugaan wanprestasi atau ingkar janji. Label tersebut diduga tidah memenuhi hak-hak ekonomi Ardhito sesuai perjanjian.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat bidang Perdata, Sunoto, membenarkan adanya pendaftaaran gugatan dari Ardhito Pramono. Dia menjelaskan bahwa perkara ini telah resmi teregistrasi di pengadilan.
"Benar, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima pendaftaran gugatan perdata tentang wanprestasi yang diajukan oleh penggugat Ardhito Rifqi Pramono terhadap PT Sony Music Entertainment Indonesia selaku tergugat," ujar Sunoto, ditemui berlum lama ini.

Berdasarkan data yang ada, gugatan Ardhito Pramono telah didaftarkan sejak pekan lalu. Perkara ini pun akan segera memasuki meja hijau untuk disidangkan pada 27 Agustus 2026.
"Gugatan terdaftar pada Kamis, 13 Agustus 2026 dengan nomorbregister 577/Pdt.G/2026, yang diagendakan persidangan perdana pada Kamis, 27 Agustus 2026," ucap Sunoto menjelaskan detail perkara tersebut.
Lebih lanjut, Sunoto membeberkan poin utama dalam gugatan Ardhito bermuara pada pengelolaan karya musik dan pembagian hasil royalti yang dianggap tidak sesuai kesepakatan. Nantinya, pada sidang perdana, pengadilan akan mengupayakan jalan damai bagi kedua belah pihak sebelum masuk ke pokok perkara.
"Pokok gugatan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian pengelolaan lagu, yaitu dugaan tidak dilaksanakannya kewajiban tergugat dalam mengumpulkan dan mendistribusikan royalti atau hak ekonomi atas karya penggugat," jelasnya. (ND)