Image Source : Instagram
Selebgram Lisa Mariana belum lama ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan. Status tersangka tersebut terungkap melalui surat pemberitahuan perkembangan penyidikan dari penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur yang dibagikan pelapor kasus ini, Dewi Wulan.
Dalam dokumen tersebut disebutkan, penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan Lisa Mariana yang sebelumnya berstatus sebagai terlapor menjadi tersangka.
"Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapka nLisa Mariana yang sebelumnya berstatus sebagai terlapor menjadi tersangka," bunyi keterangan dalam dokumen penyidikan.

Sebagai informasi, kassus ini bermula dari persoalan transaksi pembelian piyama. Dewi Wulan selaku pelapor membeli dua pasang piyama melalui Instagram kepada Lisa Mariana pada 12 April 2025. Untuk transaksi tersebut, Dewi mengaku mentransfer uang sebesar Rp 910 ribu. Namun, barang yang dipesannya tidak kunjung diterima.
Merasa tak ada itikad baik dari Lisa Mariana, Dewi kemudian melaporkan sang selebgram ke Polres Metro Jakarta Timur. Sebelum menetapkan Lisa Marianan sebagai tersangka, polisi telah memeriksa sejumlah saksi. Baik kepada saksi pelapor, saksi korban, pihak bank, ahli ITE, hingga sang selebgram.
Usai Lisa Mariana ditetapkan sebagai tersangka, penyidik akan memanggil mantan model majalah dewasa itu untuk meminta keterangan dengan status baru sebagai tersangka. Pemeriksaan ini merupakan tahapan penting untuk menggali lebih jauh dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
"Selanjutnya yang bersangkutan akan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka," imbuhnya.
Di sisi lain, Lisa Mariana sempat membantah tudingan penipuan yang disampaikan Dewi Wulan. Wanita berusia 26 tahun itu menilai tudingan tersebut tidak disertai bukti yang valid dan menyatakan siap menghadapi proses hukum. Lisa juga menyebut telah menyerahkan persoalan tersebut kepada pihak berwajib. (ND)