Image Source : Cumicumi
Sarwendah melalui kuasa hukumnya, Jaenuddn, belum lama ini telah memberikan tawaran kepada Ruben Onsu untuk membagi dua cicilan rumah Rp13 M. Bukan tanpa alasan, keputusan tersebut disampaikan Jaenuddn agar sengketa wanprestasi perjanjian pascacerai Sarwendah dan Ruben, Akta 39, bisa segera rampung.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Ruben Onsu yaitu Minola Sebayang menyebut klaim pihak Sarwendah yang menyatakan opsi penyerahan vila disebut menguntungkan Ruben Onsu merupakan perbedaan cara pandang. Setelah dipelajari secara mendalam, pihak Ruben menilai tawaran tersebut tidak memberikan nilai tambah apa pun.
"Kalau dikatakan bahwa tawaran atau usulan yang disampaikan dengan menyerahkan vila itu juga menguntungkan Ruben, kami sampai hari ini masih belum bisa menemukan dari sisi apa yang memberikan keuntungan bagi Ruben," kata Minola Sebayang.
Bukan hanya itu, Minola menjelaskan bahwa kliennya akan tetap memilih berpegang pada kesepakatan pembagian harta bersama yang telah disahkan di hadapan notaris melalui Akta 39. Sebagai informasi, dalam perjanjian tersebut menyebut bahwa kewajiban melunasi cicilan utang merupakan beban bersama kedua belah pihak, bukan tanggung jawab Ruben Onsu seorang diri.
"Kalau Ruben simpel saja, dia ingin kembali ke Akta 39. Di dalam Akta 39 itu diatur bahwa kewajiban mencicil utang itu sampai lunas adalah menjadi tanggung jawab dan kewajiban para pihak, bukan hanya tanggung jawab Ruben," tegas Minola Sebayang.
Selain itu, pihak Ruben Onsu juga menegaskan hanya ingin mempertahankan aset yang memang sudah disepakati menjadi haknya di dalam Akta 39, termasuk vila yang nilainya jauh lebih kecil dibanding rumah yang kini menjadi sengketa.
"Ruben hanya tetap mempertahankan apa yang menjadi haknya sesuai dengan Akta 39, beberapa tanah di daerah dan juga vila yang nilainya juga kita tahu tidak lebih dari Rp 10 miliar," pungkasnya.
Sebagai informasi, perseteruan keduanya bermula saat Sarwendah mendaftarkan gugatan perdata dugaan wanprestasi terhadap Ruben Onsu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut terkait komitmennya untuk pembayaran cicilan rumah yang menjadi agunan pinjaman dan dikhawatirkan terancam lelang akibat keterlambatan pembayaran.
Di sisi lain, pihak Ruben Onsu sempat menawarkan jalan keluar untuk masalah ini. Jika Sarwendah ingin mempertahankan rumah mewah tersebut dan mengklaimnya sebagai jerih payah sendiri, maka perlu membayar hak Ruben sebesar 50 persen dari nilai aset tersebut. Namun, rumah tersebut sebaiknya dijual kepada pihak lain, maka hasil penjualannya dibagi dua secara proporsional. (ND)