Image Source :
Karyawan Provisin DKI Jakarta boleh berlega hati. Pasalnya, tepat pada Selasa (21/11), resmi ditetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 yang naik sebesar 3,6 % menjadi Rp5.067.381
"Pemerintah DKI menetapkan alpha tertinggi yaitu alpha 0,3 sesuai PP (PP 51 Tahun 2023). Pemda DKI tidak bisa melewati dari PP yang ditentukan. Jadi, rupiahnya dari Rp4,9 juta jadi Rp5,06 juta," ujar Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Gedung Balai Kota, Jakarta.
Angka UMP DKI Jakarta 2024 yang diumumkan Heru merupakan angka yang dihitung oleh Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta berdasarkan formula yang diatur dalam PP No. 51/2023 tentang perubahan atas PP No 36/2021 tentang Pengupahan dengan menggunakan alpha 0,30 dari Pertumbunhan Ekonomi DKI Jakarta, sehingga UMP DKI Jakarta Tahun 2024 menjadi sebesar Rp5.067.381 atau naik sebesar Rp165.583.
(Dindi)