Image Source : Rakyat Merdeka
Belakangan ini ramai di media sosial soal program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang mewajibkan pengusaha untuk mendaftarkan pekerja mereka dalam program tersebut, paling lambat Mei 2027. Kewajiban tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024.
Setelah menjadi peserta, pekerja diminta membayar iuran. Besaran iuran 3 persen yang 0,5 persen di antaranya ditanggung pemberi kerja dan 2,5 persen lainnya diambil dengan memotong gaji karyawan. Dana yang dihimpun dari gaji pekerja akan dikelola oleh Badan Pengelola Tapera atau BP Tapera. Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menyebut simpanan Tapera dapat dicairkan saat status kepesertaan pekerja berakhir.
"Dana yang dikembalikan
kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah
simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya," kata Heru dalam
keterangan resmi.
Waktu pencairan simpanan itu memang diatur Pasal 1 ayat (1) PP Tapera.
"Tabungan Perumahan Rakyat, yang selanjutnya disebut Tapera adalah
penyimpanan yang dilakukan oleh Peserta secara periodik dalam jangka waktu
tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau
dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir,"
bunyi beleid itu.
Berdasarkan Pasal 23 PP Tapera, ada empat hal yang menyebabkan kepesertaan Tapera berakhir, yakni:
1. Telah pensiun bagi pekerja;
2. Telah mencapai usia 58 (lima
puluh delapan) tahun bagi Pekerja Mandiri;
3. Peserta meninggal dunia;
4. Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 (lima) tahun berturut-turut.
Peserta yang berakhir kepesertaannya sesuai kondisi tersebut, maka berhak mencairkan pokok simpanan Tapera berikut hasil pemupukannya.
(Dnd)