Image Source :
Guru Besar Fakultas Hukum
Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mahfud MD, menganggap putusan
Mahkamah Agung (MA) soal batas usia calon kepala daerah adalah wujud praktik
hukum yang busuk.
"Biar saja tambah busuk, tambah busuk, pada akhirnya kebusukan itu akan runtuh sendiri kan suatu saat," kata Mahfud dikutip dari podcast Terus Terang yang dikutip dari kanal YouTube Mahfud MD Official.
Mahfud mengatakan, jika praktik utak-atik hukum yang diduga hanya buat menguntungkan pihak tertentu dilanjutkan maka pada suatu saat diperkirakan akan berbalik.
"Kalau yang begini-gini diteruskan, ya sudah silahkan saja apa yang mau kau lakukan, tetapi suatu saat itu akan memukul dirinya sendiri ketika orang lain menggunakan cara yang sama ya, yang juga untuk melawan kepentingan orang yang suka begitu," ujar Mahfud.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menilai, hukum kini dikendalikan oleh kekuasaan atau kepentingan. Padahal, seharusnya hukum yang mengatur semuanya.
"Ini berhukum kita sudah rusak. Biar saja jalan nanti kan nabrak sendiri. Karena mau dikatakan jangan dilaksanakan, itu sudah putusan MA. Mau dilaksanakan putusan MA-nya itu bertentangan dengan Undang-Undang dan kewenangananya. Terus siapa yang mau meluruskan ini? Kan seharusnya MA yang meluruskannya. Sementara MA sendiri bungkam kan," ucap Mahfud.
Sebagaimana diketahui, melalui putusan Nomor 23 P/HUM/2024, MA mengabulkan permohonan hak uji materi yang dimohonkan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana terkait Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 dengan UU Pilkada. MA mengubah aturan penghitungan usia calon kepala daerah dari yang semula termaktub dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020.
(Dnd)