Image Source : tribun
Kabar mengejutkan datang dari dunia politik. Mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong atau yang lebih dikenal dengan sapaan Tom Lembong telah ditetapkan sebagai tersangka kasus impor gula.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menuturkan pria bernama lengkap Thomas Trikasih Lembong itu menyalahgunakan wewenang dalam menangani kebijakan importasi gula tahun 2015-2016.
"Menteri Perdagangan yaitu saudara TTL
memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton
yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal
putih," ujar Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Selasa
(29/10).
Abdul Qohar menjelaskan sesuai keputusan Menteri Perdagangan dan Menteri
Perindustrian Nomor 257 Tahun 2014, yang diperbolehkan melakukan impor gula
kristal putih adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Akan tetapi, Tom Lembong disebut justru memberikan persetujuan ke perusahaan swasta, yang melakukan impor.
"Dan impor gula kristal tersebut tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait, serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri," kata Abdul Qohar.
Ia menuturkan pada 28 Desember 2015 dilakukan rakor yang dihadiri oleh jajaran di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Salah satu pembahasannya yaitu Indonesia pada tahun 2016 kekurangan gula kristal putih sebanyak 200 ribu ton.
Baca di halaman selanjutnya.