Image Source : CNN
Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap salah satu pendiri Sriwijaya Air, Hendry Lie pada Senin (18/11/2024) malam. Ia ditangkap di Bandara Soekarno Hatta saat baru kembali dari Singapura. Hendry Lie ditangkap oleh Kejagung karena dugaan kasus korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada 2015 hingga 2022.
Sebelum ditetapkan menjadi tersangka pada kasus korupsi PT Timah, Hendry juga pernah diperiksa oleh Kejagung sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri pada 2021.
Pria kelahiran Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung pada 1965 ini, adalah salah satu pendiri Sriwijaya Air bersama Chandra Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003. Pada awal perjalanannya, perusahaan tersebut hanya mengandalkan satu unit pesawat Boeing 737-200.
Sriwijaya Air kemudian bergabung dengan Garuda Indonesia Group lewat skema kerja sama operasi, dan Hendry Lie menjadi komisarisnya pada 13 Desember 2018. Namun, kerja sama tersebut berakhir pada 2019.
Selain maskapai terbang, Hendry Lie juga berbisnis di bidang tambang. Ia tercatat sebagai salah satu pemilik PT TIN. PT TIN termasuk dalam kontrak kerja sama melakukan kegiatan pengumpulan biji timah secara ilegal.
(Dnd)