Image Source :
Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan sanksi demosi atau menurunkan posisi jabatan selama 4-8 tahun terhadap 4 anggota Polda Metro Jaya terkait kasus pemerasan penonton DWP asal Malaysia.
Kabag Penum Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago menyebut sanksi itu diberikan KKEP Bid Propam Polda Metro Jaya dalam sidang yang digelar pada Senin (20/1) dan Selasa (21/1) kemarin.
Keempat anggota yang disidang tersebut merupakan eks Kanit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol David Richardo Hutasoit, Kanit 2 Subdit 3 Kompol Rolando Victor Asi Hutajulu, Kanit 2 Subdit 1 Kompol Palti Raja Sinaga, dan eks Kapolsek Tanjung Priok Kompol Dimas Aditya. Bukan hanya itu, mereka juga tidak akan ditempatkan di fungsi penegakan hukum.
"Selanjutnya tidak ditempatkan di fungsi penegakan hukum atau reserse," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (22/1).
Dalam sidang tersebut, Erdi juga menyebut Majelis KKEP menilai keempat terduga pelanggar terbukti melakukan perbuatan tercela sebagai pelaksana pemerasan terhadap penonton DWP. Aksi pemerasan tersebut dengan meminta sejumlah uang sebagai imbalan untuk dibebaskan usai penonton DWP asal Malaysia tersebut terbukti menyalahgunakan narkoba.
"Pada saat proses pengajuan rehabilitasi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut tidak dilakukan melalui Tim Asesment Terpadu (TAT) serta adanya permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan," ujar Erdi.
Sebagai informasi, sebelumnya ada 28 anggota polisi yang diduga melakukan aksi pemerasan terhadap penonton DWP asal Malaysia dan menjalani sidang kode etik. Tiga diantaranya bahkan telah dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Ketiganya yakni eks Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, eks Kasubdit 3 Ditnarkoba Polda Metro AKBP Malvino Edward Yusticia dan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro AKP Yudhy Triananta Syaeful.
Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim sebelumnya mengatakan total warga negara Malaysia yang menjadi korban dugaan pemerasan saat menonton DWP 2024 mencapai 45 orang. Dalam kasus dugaan pemerasan kepada WN Malaysia oleh 18 polisi tersebut diamankan barang bukti mencapai Rp2,5 miliar. (ND)