Image Source :
Terdakwa kasus dugaan korupsi sewa Plaza Klaten Direktur Jap Ferry Sanjaya dituntut pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 50 juta, serta membayar uang pengganti Rp 1,9 miliar.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada sidang lanjutan kasus Plaza Klaten yang digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (16/3/2026). Terdakwa Jap Ferry Sanjaya hadir bersama Kuasa Hukum, Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis.
Jaksa Penuntut Umum yang juga Kasi Pidsus Kejari Klaten, Rudy Kurniawan mengatakan terdakwa Jap Ferry Sanjaya telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dalan kerja sama pengelolaan gedung Plaza Klaten. Selain itu, kerja sama yang dilakukan oleh perusahaan terdakwa, PT MMS dinilai bertentangan dengan peraturan daerah Kabupaten Klaten.
Menanggapi tuntutan dari JPU, kuasa hukum Jap Ferry Sanjaya, OC Kaligis menilai perkara tersebut bukan sebagai tindak pidana korupsi, melainkan kasus perjanjian sewa yang dikriminalisasi.
''Ini persoalan administrasi, bukan tindak pidana korupsi. bukti-bukti yang disebutkan itu bohong semua, karena kita punya buktinya. Tidak ada satu saksi pun yang mengatakan kami mengambil uang negara,'' tegas OC Kaligis.
OC Kaligis juga menegaskan pihaknya akan mengajukan pembelaan secara komprehensif dengan menghadirkan dokumen dan bukti resmi di persidangan.
"Bagaimana JPU bisa menyimpulkan perjanjian sewa 11 januari 2023 bertentangan dengan peraturan daerah kabupaten klaten, sementara yang buat perjanjian dan pertimbangan hukumnya adalah pemerintah kabupaten klaten sendiri, bukan ferry".
Kesaksian Ferry Sanjaya: Perjanjian disusun dan disetujui Bupati
Dalam keterangan di persidangan sebelumnya, terdakwa Jap Ferry Sanjaya menegaskan kerja sama pengelolaan gedung Plasa Klaten dilakukan melalui perjanjian resmi yang dikonsep oleh pemerintah daerah. Ia menyatakan bahwa perjanjian sewa tersebut disusun, disetujui, dan ditandatangani langsung oleh Bupati Klaten saat itu, sehingga tidak seharusnya dianggap sebagai tindakan kriminal. Menurutnya, seluruh pembayaran yang dilakukan juga berdasarkan invoice resmi dan tidak pernah ada teguran terkait kekurangan pembayaran.
"Semua pembayaran dilakukan berdasarkan invoice. Tidak pernah ada peringatan kekurangan bayar," kata Ferry dalam persidangan.

Ferry juga membantah adanya kerugian negara sebagaimana yang disebut dalam tuntutan jaksa. Ia menilai hingga saat ini tidak ada bukti resmi yang menunjukkan adanya kerugian negara. Menurutnya, seluruh dokumen pembayaran, termasuk laporan yang berkaitan dengan temuan BPK, justru menunjukkan bahwa tidak ada pengambilan uang negara secara ilegal.
"Tidak pernah ada pengambilan uang negara tanpa dasar hukum," ujarnya.
Ferry juga sempat menjelaskan tentang adanya proses negosiasi terkait kontrak kerja sama, termasuk rencana kenaikan tarif sebesar 15 persen setiap lima tahun. Namun ketika BPK mengusulkan tambahan kenaikan sebesar 2,6 persen dari angka yang sudah dinaikkan, proses negosiasi disebut tidak mencapai kesepakatan. Ferry mengaku merasa diperlakukan tidak adil dalam proses tersebut.
OC Kaligis Siap Bongkar Bukti Dokumen dan Fakta di Persidangan
Menutup keterangannya, OC Kaligis menegaskan bahwa seluruh tuduhan kerugian negara dan dugaan kriminalisasi terhadap kliennya tidak didukung oleh fakta dan bukti yang kuat. Ia menyatakan pihaknya siap membuktikan di pengadilan bahwa seluruh proses kerja sama dilakukan secara sah sesuai dengan perjanjian dan aturan hukum yang berlaku. Menurut OC Kaligis, seluruh dana yang digunakan dalam proyek tersebut berasal dari sumber yang legal dan tidak terkait dengan praktik korupsi, pungutan liar, maupun suap.
"Kami akan membela dengan bukti dokumen dan fakta persidangan. Semua proses dilakukan sesuai perjanjian yang sah," tegasnya.
Rencananya, sidang lanjutan dengan terdakwa Sekda nonaktif Jajang Prihono, mantan Sekda Jaka Sawaldi dan staf Dinas KUKMP Klaten Didik, akan digelar pada Selasa, 17 Maret 2026.