Image Source : X
Sebuah mobil listrik sukses menarik perhatian usai mengalami kecelakaan hingga masuk ke kolam Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, pada Senin (25/3/2026) pagi.
Berdasarkan penjelasan dari pihak kepolisian, insiden tersebut diduga akibat pengemudi yang belum mahir mengemudi. Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, mengungkapkan bahwa pengemudi mobil listrik itu merupakan sopir taksi online yang masih tergolong baru.
"Yang bersangkutan adalah pengemudi taksi online, baru 3 bulan membawa mobil sebagai sopir," ujar Ojo kepada awak media di Jakarta.

Berdasarkan keterangan kepolisian, mobil melaju dari Jalan MH Thamrin arah utara menuju Bundaran HI. Namun, pengemudi diduga kehilangan kendali hingga menabrak pembatas jalan hingga membuat kendaraannya masuk ke kolam.
"Mobil terpental dan masuk ke kolam Bundaran Hotel Indonesia, akibat kecelakaan tersebut kendaraan yang terlibat mengalami kerusakan," imbuh Ojo.
Walaupun begitu, polisi juga telah memastikan pengemudi bernama Khafi Jakfar Shodiq tidak berada di bawah pengaruh alkohol saat kejadian berlangsung. Selain itu, kecepatan kendaraan juga tidak tergolong tinggi. Beruntungnya, kendaraan tersebut diketahui tidak sedang membawa penumpang saat insiden terjadi.
"Tidak terindikasi alkohol, kecepatan saat kendaraan dibawa sekitar 6-70km/jam, diduga pengemudi kurang mahir sehingga terjadi kecelakaan dan menyebabkan kerusakan terhadap mobilnya dan trotoar," jelas Ojo.
Atas kejadian ini, pengemudi dikenakan sanksi pelanggaran lalu lintas sesuai Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dia diwajibkan mengganti kerusakan fasilitas umum, dengan nilai kerugian akan dihitung oleh Pemerintah Provinsi Jakarta. Walau demikian, pihak kepolisian memastikan tidak dilakukan penahanan terhadap sang pengemudi. (ND)