logo shopcumi
  • Viral
  • 3 jam yang lalu

Isi Pledoi Terdakwa JE Kasus Viral Ayah Culik Anak Kandung, Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan dan Minta Bebas!

Image Source :

































Sidang perkara dugaan penculikan anak kandung dengan terdakwa ayah kandung yakni JE kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam agenda pembelaan atau pledoi bersama pada perkara Nomor 228 dan 229/Pid.B/2026/PN.Jkt.Utr, tim kuasa hukum meminta majelis hakim membebaskan para terdakwa karena menilai unsur pidana tidak terbukti dalam persidangan.

 

Kuasa hukum JE dari RAFAEL & PARTNERS LAW FIRM, Emilio Fransantoso, S.H., M.H., menegaskan perkara tersebut sejatinya merupakan konflik keluarga dan bukan tindak pidana penculikan sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Kami tetap menghormati proses hukum yang berjalan, namun fakta-fakta persidangan justru menunjukkan perkara ini lebih tepat dipandang sebagai persoalan keluarga, bukan penculikan," ujar Emilio dalam keterangannya, Selasa (20/5/2026).

 

Dalam pledoi yang disampaikan di hadapan majelis hakim, tim kuasa hukum membeberkan sejumlah poin yang dinilai menjadi kejanggalan dalam proses penyidikan maupun persidangan. Menurut Emilio, saksi pelapor berinisial DP disebut memberikan banyak keterangan yang dinilai tidak sesuai fakta di persidangan.

 

Selain itu, pihaknya menegaskan JE tidak pernah memiliki niat menguasai anaknya yang berinisial J, melainkan hanya ingin bertemu dan menghabiskan waktu bersama sang anak di rumahnya untuk hari itu saja. "Klien kami hanya ingin temu kangen dan bermain bersama anak kandungnya sendiri pada hari itu saja. Tidak ada niat jahat ataupun unsur penculikan," katanya.

 

Tim kuasa hukum juga menyoroti laporan polisi yang dinilai tidak melalui prosedur yang jelas, termasuk dugaan adanya ketidaksesuaian dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap ahli pidana dan sejumlah saksi. "Kami melihat ada banyak persoalan di tingkat penyidikan yang perlu dipertanyakan, termasuk dugaan BAP ahli dan saksi yang patut diduga tidak sesuai fakta sebenarnya," ungkap Emilio.

 

Pihak kuasa hukum turut mengungkap bahwa setelah mengambil anak dari sekolah KB Penabur 1 Sawah Besar pada 30 Oktober 2025, pelapor disebut tidak pernah membuka akses komunikasi kepada JE. "Fakta itu juga kami sampaikan di persidangan sebagai bagian dari pembelaan," ujarnya.

 

Sebelumnya, dalam sidang tuntutan yang digelar pada 12 Mei 2026, Jaksa Penuntut Umum menuntut JE dengan hukuman lima bulan penjara terkait laporan mantan istrinya berinisial DP. Namun Emilio menilai pasal yang dikenakan, yakni Pasal 450, 452, dan 453 KUHP, tidak terbukti secara substansial selama persidangan berlangsung. "Tentu jaksa melihat fakta persidangan. Ahli juga sudah menjelaskan bahwa ini bukan tindak pidana penculikan. Tidak ada putusan yang melarang seorang ayah kandung bertemu anaknya sendiri," jelasnya.

 

Ia menambahkan, pihaknya kini mempertimbangkan langkah hukum lanjutan terhadap penyidik Polsek Kelapa Gading yang menangani perkara tersebut. "Kalau kemungkinan menggugat penyidik, itu sangat bisa. Kami mempertimbangkan ke arah sana, termasuk pengaduan ke Propam terkait proses penangkapan dan penyidikan," tegas Emilio.

 

Menurutnya, persoalan utama dalam kasus tersebut justru muncul sejak tahap penyidikan sehingga perkara keluarga berkembang menjadi proses pidana. "Kami melihat persoalan utamanya ada di tingkat penyidikan. Dari awal seharusnya perkara ini bisa diselesaikan secara lebih bijak dan tidak perlu sampai sejauh ini," katanya.

 

Persidangan selanjutnya dijadwalkan kembali digelar pada 21 Mei 2026 mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan agenda replik dari Jaksa Penuntut Umum.


related articles
Warga Indonesia yang Diculik Israel Bertambah jadi 9 Orang, Ini yang Dilakukan Kemlu

  • Viral
  • 18 jam yang lalu
Zaskia Adya Mecca Melaporkan Lihat Anak di Jalan Tol, Percakapan dengan Jasa Marga Bikin Haru

  • Hot News
  • 20 jam yang lalu
Minta Maaf Soal Ucapannya Soal Anak Dewi Perssik, Aldi Taher Sempat Layangkan Pujian

  • Hot News
  • 1 hari yang lalu