Beberapa hari ini nama Hasyim Asyari sedang ramai menjadi perbincangan usai diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua komisi pemilihan umum republik indonesia. Hasyim Asyari diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP usai terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan berinisial C-A-T. Dalam pengaduannya Hasyim Asyari terbukti menggunakan jabatan sebagai relasi kuasa untuk merayu dan mengajak bercumbu dengan C-A-T di kamar hotelnya. Lantas mungkinkah Hasyim Asyari dapat diseret ke ranah pidana usai terbukti telah melakukan tindakan asusila?
DILARANG MENGGUNAKAN KONTEN CUMICUMI.COM TANPA IZIN