Kasus penipuan berkedok rental mobil yang menimpa Jessica Iskandar, kembali berlanjut. Setelah CSB resmi di vonis 2,5 tahun penjara, diketahui permasalahan ini kembali membuka tabir baru setelah kuasa hukum CSB, Togar Situmorang, merasa adanya kejanggalan dalam dakwaan yang diutarakan kejaksaan. Adapun kejanggalan itu dirasa lantaran adanya perbedaan dalam fakta persidangan soal 11 mobil yang dibilang raib. Lantas apa langkah yang akan diambil oleh pihak CSB setelah menyadari adanya kejanggalan dalam putusan pengadilan ? Benarkah semua ini sangat kontra dengan apa yang dinyatakan oleh Jedar selama ini?
DILARANG MENGGUNAKAN KONTEN CUMICUMI.COM TANPA IZIN