Usai 60 hari ditahan akibat terseret kasus dugaan pemalsuan dokumen kapal tongkang, Ko Apex akhirnya kembali menghirup udara bebas. Meski begitu, Ko Apex belumlah bebas seutuhnya, dan ia pun masih berstatus tersangka. Pasalnya, Ko Apex dibebaskan karena masa tahanannya sudah habis, namun berkas perkaranya belum lah dinyatakan P-21 oleh Jaksa Penutut Umum, Kejaksaan Tinggi Jambi. Lantas seperti apa penjelasan Polda Jambi terkait keputusan membebaskan Ko Apex?
DILARANG MENGGUNAKAN KONTEN CUMICUMI.COM TANPA IZIN