Kasus dugaan korupsi komoditas timah yang menimpa suami dari Sandra Dewi, Harvey Moeis, masih terus berlanjut. Pada 22 Agustus kemarin, Harvey terlihat memasuki ruang sidang Tipikor Jakarta beserta para saksi yang dihadirkan oleh pihaknya. Setelah menjalani sidang selama kurang lebih 6 jam, Harvey didakwa melanggar Pasal 3 atau 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 terkait pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Selain itu, Harvey juga didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 UU Pemberantasan Korupsi. Di balik tuntutan yang dijatuhkan terhadap Harvey, diketahui pula bahwa Sandra Dewi ikut terseret dalam kasus suaminya. Ia disebut mendapatkan aliran dana sebesar 3,1 miliar hasil dari tindak pidana korupsi timah yang dilakukan oleh Harvey Moeis. Lantas, seperti apa penjelasan pihak JPU terkait permasalahan ini?
DILARANG MENGGUNAKAN KONTEN CUMICUMI.COM TANPA IZIN