logo shopcumi

  • 3 hari yang lalu

Enam terpidana dalam kasus tewasnya Vina dan Eki pada 2016 silam, seperti diketahui, sedang berjuang mencari keadilan melalui upaya hukum luar biasa atau PK, yang hari ini kembali digelar di Pengadilan Negeri Cirebon. Tim kuasa hukum enam terpidana yang dipimpin langsung oleh Otto Hasibuan baru-baru ini mengaku mempunyai barang bukti baru yang akan diajukan sebagai novum untuk dapat membebaskan keenam terpidana dari hukuman penjara seumur hidup. Adapun barang bukti yang dimaksud ialah sejumlah foto kecelakaan korban Vina dan Eki, yang sempat didokumentasikan oleh saksi bernama Nazrudin melalui ponselnya. Terkait hal itu, Jutek Bongso, salah satu tim pengacara enam terpidana, mengutus kuasa hukum Saka Tatal untuk meminta ponsel Nazrudin dan mengekstraksi data ponsel tersebut, yang disebut-sebut menyimpan berbagai dokumentasi Vina dan Eki yang sempat diabadikan Nazrudin saat berada di TKP. Kabar ditemukannya barang bukti berupa dokumentasi ponsel yang akan diekstraksi oleh tim kuasa hukum enam terpidana mendapat tanggapan dari kuasa hukum Iptu Rudiana, Pitra Romadoni dan Elza Syarif. Keduanya, pengacara Iptu Rudiana, meragukan ekstraksi ponsel milik saksi Nazrudin dapat dijadikan novum untuk membebaskan enam terpidana dari hukuman seumur hidup.

DILARANG MENGGUNAKAN KONTEN CUMICUMI.COM TANPA IZIN
related videos
Kisruh JPU Ngamuk! 2 Saksi Kasus Vina Mendadak Alami Tragedi Tak Menyenangkan! | INDEPTH

  • CumiCam Video
  • 2 hari yang lalu
Bukti Kuat Otto Hasibuan CS Desak Bareskrim Tindak Iptu Rudiana Jadi TSK Kasus Vina | INDEPTH

  • CumiCam Video
  • 5 hari yang lalu
Mengulik Keseharian & Rahasia Aipda Malvinas Polisi Lalu Lintas Viral Yang Kaya Raya | CUMISTORY

  • CumiCam Video
  • 6 hari yang lalu