kasus kematian Raden Adante, putra pertama dari Tamara Tyasmara, menemukan titik terang, di mana pelaku, Yudha Arfandi, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin kemarin. Dalam sidang beragendakan tuntutan itu, JPU menilai bahwa terdakwa Yudha Arfandi dengan sengaja menghilangkan nyawa Dante dengan dalih mengajarkan berenang. Seolah kecewa dengan putusan dari JPU, Yudha langsung meninggalkan ruangan tanpa sedikit pun mengeluarkan sepatah kata. Sementara itu, ayah Yudha turut menunjukkan rasa emosionalnya usai jalannya sidang. Dalam ungkapannya, ia mengatakan bahwa JPU terlalu 'lebay' setelah menuntut Yudha dengan hukuman mati."
DILARANG MENGGUNAKAN KONTEN CUMICUMI.COM TANPA IZIN