Deddy Corbuzier, seorang entertainer ternama di Indonesia, beberapa tahun lalu sempat menjadi sorotan publik setelah menerima pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI AD dari Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto. Pemberian pangkat tersebut bukan hanya dianggap sebagai sebuah prestise, tetapi juga memberikan Deddy akses terhadap gaji dan tunjangan, meskipun terbatas. Momen tersebut diwarnai dengan berbagai reaksi dari masyarakat, terutama dari mereka yang mempertanyakan alasan di balik pemberian pangkat tersebut kepada seorang figur publik. Namun, baru-baru ini, pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier digugat oleh seorang akademisi bernama Syamsul, yang merasa ada kejanggalan dalam pemberian pangkat tersebut. Gugatan tersebut telah resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan sidang gugatan ini telah digelar sebanyak empat kali. Meskipun agenda sidang masih seputar kelengkapan berkas, situasi ini semakin menarik perhatian publik. Deddy, sebagai pihak yang digugat, tidak hadir dalam sidang tersebut. Ia diwakili oleh perwakilan dari Kementerian Pertahanan, yang merupakan instansi yang memberikan pangkat tersebut. Kehadiran pihak Kementerian menunjukkan bahwa mereka mengambil serius gugatan ini, meskipun Deddy sendiri tidak langsung terlibat dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
DILARANG MENGGUNAKAN KONTEN CUMICUMI.COM TANPA IZIN