Sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi (TIPIKOR) terkait pengadaan aktivitas tambang komoditas timah oleh pt timah bangka belitung yang melibatkan Harvey Moeis baru saja digelar di pengadilan tipikor jakarta. Dalam sidang tersebut Harvey Moeis diberi kesempatan untuk membacakan pledoi atau pembelaan sebagai tanggapan atas tuntutan yang sebelumnya disampaikan oleh jaksa penuntut umum (jpu).pada sidang sebelumnya jpu menuntut hukuman yang cukup berat terhadap Harvey yakni 12 tahun penjara denda sebesar 1 miliar rupiah serta denda subsider yang mencapai angka fantastis yaitu 210 miliar rupiah. Dalam suasana yang penuh ketegangan Harvey Moeis terlihat emosional saat membacakan pledoinya. Dengan suara yang terbata-bata ia mengungkapkan penyesalannya dan mengaku telah melakukan kesalahan besar. Namun ia juga berusaha membela diri dengan menyampaikan bahwa tindakan yang ia lakukan bukanlah niat jahat melainkan akibat dari berbagai tekanan dan kondisi yang mempengaruhinya saat itu. Harvey menekankan bahwa ia tidak pernah berniat untuk merugikan negara atau mengkhianati kepercayaan yang diberikan kepadanya. Namun yang paling mengharukan adalah ketika Harvey menyampaikan pesan untuk anak-anaknya. Dengan air mata yang mulai menggenang ia meminta maaf kepada anak-anaknya dan berharap mereka dapat memahami bahwa setiap orang pasti pernah melakukan kesalahan namun yang terpenting adalah bagaimana kita belajar dari kesalahan tersebut.
DILARANG MENGGUNAKAN KONTEN CUMICUMI.COM TANPA IZIN