Harvey Moeis akhirnya divonis hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 1 miliar atas kasus korupsi timah yang menjeratnya. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di pengadilan tindak pidana korupsi (TIPIKOR) Jakarta Pusat pada senin 23 Desember 2024. Saat majelis hakim membacakan vonis Harvey yang berdiri di hadapan pengadilan tampak menundukkan kepala menerima keputusan yang dijatuhkan kepadanya.hukuman ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta agar Harvey dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Meski begitu majelis hakim memutuskan tambahan kewajiban bagi Harvey yakni membayar ganti rugi kepada negara sebesar Rp 210 miliar. Jika ganti rugi tersebut tidak dibayarkan dalam waktu paling lambat satu tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap Harvey akan menghadapi tambahan pidana penjara selama 2 tahun.
DILARANG MENGGUNAKAN KONTEN CUMICUMI.COM TANPA IZIN