Harvey Moeis dan helena lim resmi divonis dengan masing-masing hukuman 6,5 tahun dan 5 tahun penjara oleh hakim pengadilan tindak pidana korupsi Tipikor Jakarta. Keduanya dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang menyebabkan kerugian negara sebesar 300 triliun rupiah. Namun hukuman yang dijatuh hakim terhadap Harvey dan Helena Lim dianggap mencederai rasa keadilan lantaran terlalu ringan berbagai kritik pun bertebaran di media sosial sampai-sampai presiden Prabowo Subianto turut buka suara dengan menyindir vonis yang dijatuhkan hakim terhadap suami Sandra Dewi terlalu ringan, presiden ke dalam RI itu pun mengisyaratkan kejaksaan agung untuk mengajukan memori banding. Lantas apa kata sejumlah praktisi hukum atas vonis Harvey Moeis yang dainggap terlalu ringan?
DILARANG MENGGUNAKAN KONTEN CUMICUMI.COM TANPA IZIN